TULUNGAGUNG - Ratusan kepala desa (kades) di Tulungagung dipastikan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Tak ayal, kades baru atau sudah dua periode punya kesempatan mencalonkan lagi dalam pemilihan kepala desa (pilkades) periode berikutnya.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa mengaku bahwa kepastian itu didapat setelah ada revisi kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam UU tersebut, 257 kades di Tulungagung bisa menjabat selama 8 tahun dan maksimal dua kali periode.
Masa jabatan dalam UU 6/2024 lebih lama dalam satu periodenya, jika dibandingkan aturan lama, yaitu jabatan kades dalam satu periode selama 6 tahun, dan batas maksimal jabatan tiga periode.
"Dengan direvisinya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, maka jabatan kades yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun," ucap Anang.
Maka, kades di Kabupaten Tulungagung yang baru menjabat satu atau dua periode bisa mengikuti Pilkades pada 2027 dan 2028 mendatang. Sedangkan, kades yang sudah menjabat tiga periode, hanya mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Selain itu, APDESI juga berkomunikasi dengan DPMD Tulungagung soal surat keterangan (SK) perpanjangan masa jabatan kades yang dimaksud.
Saat ini asosiasi sedang menunggu diterbitkannya SK perpanjangan dari Pj Bupati Tulungagung maksimal pada 30 Juni 2024 mendatang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Tulungagung terkait SK perpanjangan masa jabatan kades. Kami tinggal menunggu Pj Bupati untuk mengeluarkan SK tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, Anang menyebut jika pihaknya saat ini masih memperjuangkan empat mantan kades yang masa jabatannya habis pada Desember 2023 kemarin.
Hal itu dilakukan agar empat mantan kades itu bisa mendapat perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun lagi.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen awal DPR RI dan Kemendagri yang sepakat memberikan perpanjangan masa jabatan kades yang habis pada November dan Desember tahun lalu.
Informasi yang dihimpun, empat kursi kades yang kosong saat ini sudah diisi oleh Pj kades.
"Empat kades itu berasal dari Desa/Kecamatan Kauman; Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir; Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo; dan Desa Gedang Kecamatan Karangrejo," tandasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra