Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

DPRD Usul Satu Nama Calon Pj Bupati Tulungagung

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:08 WIB
SEMRINGAH: Pj Bupati Heru Suseno menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Marsono pada prosesi Hari Jadi Ke-818 Tulungagung, Sabtu (18/11/2023).
SEMRINGAH: Pj Bupati Heru Suseno menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Marsono pada prosesi Hari Jadi Ke-818 Tulungagung, Sabtu (18/11/2023).

TULUNGAGUNG - Masa jabatan Pj Bupati Heru Suseno bakal segera berakhir. Karena keterbatasan waktu, DPRD Tulungagung hanya mengusulkan satu nama pj bupati untuk menjabat hingga pelantikan pimpinan daerah selepas pilkada nanti.

Untuk diketahui, masa jabatan Heru Suseno sebagai pj bupati bakal berakhir pada 15 September mendatang.

Dalam peraturan, jajaran legislatif diizinkan mengusulkan maksimal tiga nama ke pemerintah pusat untuk nantinya dipilih oleh presiden.

"Kami usulkan satu nama. Yaitu, Bapak Heru Suseno, pj bupati yang saat ini menjabat," ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat ditemui Koran ini usai rapat paripurna, kemarin (15/8/2024).

Dia menambahkan, DPRD, gubernur, dan Kemendagri sama-sama diizinkan mengusulkan tiga nama calon pimpinan daerah sebagai pj.

Lalu, pemerintah pusat bakal memilih sosok yang paling tepat usai menimbang berbagai aspek.

"Disaring menjadi tiga nama yang selanjutnya dipilih oleh presiden," sambungnya.

Dewan harus memastikan pengusulan nama dilakukan secara cepat. Alasannya, kementerian hanya memberi batas waktu selama lima hari bagi DPRD.

Kondisi itu membuat jajaran legislatif Tulungagung kesulitan mencari sosok lain untuk dimasukkan ke dalam daftar calon pj bupati yang diusulkan.

"Batas waktunya hanya sampai 12 Agustus lalu. Pengusulan dilakukan setelah dikomunikasikan dengan jajaran pimpinan. Kami cukup kesulitan mencari nama lain. Apalagi, dalam ketentuannya, kami hanya boleh mengusulkan pejabat setingkat kepala dinas di lingkup pemprov," bebernya.

Marsono menegaskan bahwa dalam hal ini kewenangan DPRD hanya sebatas pengusulan nama.

Dia juga menyinggung bahwa dewan sempat mempertimbangkan nama sekda.

Tapi, opsi itu dikesampingkan usai Sekda Tri Hariadi tak berkenan untuk disertakan dalam draf pengusulan ke pemerintah pusat. Itu sebabnya dewan menghormati keputusan itu dengan hanya mengusulkan satu nama saja. Yaitu, Heru Suseno.

"Jadi, bahasanya kita hanya mengusulkan. Bukan memperpanjang. Kan keputusan ada di presiden. Lalu, di tingkat kabupaten, putra daerah yang bisa diusulkan hanya sekda. Tapi, beliau tidak berkenan," kata Marsono.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Masa Jabatan #pj bupati #dprd