TULUNGAGUNG - Perayaan HUT RI ke-79 membawa harapan hidup untuk memulai kehidupan yang lebih baik bagi Narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Pasalnya, ratusan narapidana (Napi) mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Bahkan beberapa napi langsung bebas pada Sabtu (17/8/2024) usai menerima remisi Kemerdekaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, kini setidaknya ada 643 napi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dari ratusan Napi tersebut, ada 424 napi menerima remisi umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke-79 ini.
Dari perolehan remisi tersebut, setidaknya 6 napi langsung dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Diketahui ada dua jenis remisi umum (RU) yang diberikan ke napi, yakni RU I dan RU II. Yang mana keduanya mendapat perlakukan yang berbeda.
"Jadi sebenarnya ada dua kelompok napi yang mendapatkan RU, yakni RU I dan RU II. Perbedaan RU yang didapat ini juga berbeda perlakuannya," jelasnya Sabtu (17/8/2024).
Berdasarkan data, dari 424 napi yang mendapatkan RU, sebanyak 413 napi dikelompokkan sebagai napi yang menerima RU I atau napi yang mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 11 napi sisanya dikelompokkan sebagai napi yang menerima jatah RU II yang langsung bebas.
Kendati ada 11 napi yang dapat langsung bebas, nyatanya hanya ada 6 napi yang dapat langsung menghirup udara segar.
Sebab, lima napi lainnya masih harus menjalani hukuman subsider akibat belum membayar denda.
"Ada 5 narapidana yang masih tertahan karena harus membayar denda dan saat ini, mereka harus menjalani subsider terlebih dahulu," ucapnya.
Kemudian untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi beberapa syarat. Adapun seperti napi yang berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat administrasi untuk diusulkan mendapat remisi.
Menurutnya, 6 napi yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi ini sempat terjerat kasus narkotika dan pencurian.
Namun secara umum, mayoritas napi yang mendapatkan remisi pada momen perayaan hari kemerdekaan tahun ini, merupakan napi yang terjerat kasus pembunuhan.
Lalu untuk napi kasus korupsi, diketahui tidak ada satupun dari mereka yang mendapatkan jatah remisi momen perayaan hari kemerdekaan.
"Lamanya potongan masa tahanan yang paling banyak 5 bulan. Itu didapatkan narapidana kasus pembunuhan. Kalau narapidana korupsi tidak ada yang menerima remisi," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra