TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berencana mengambil opsi kedua usai warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Opsi kedua itu tak lain dengan membangun tempat pembuangan sampah terpadu(TPST).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariyadi menjelaskan bahwa TPA Banyuurip ditolak warga karena mereka khawatir dengan resiko limbah cair yang meresap ke dalam tanah.
"Karena di bawahnya ada sumber air. Makanya kita kaji ulang. Ada rencana air limbahnya kita talang. Tapi kan belum ada jaminan 100 persen airnya tidak merembes ke tanah,” ucapnya.
Merespons penolakan itu, menurut Tri, Pemkab Tulungagung akan membangun TPST sebagai opsi kedua.
Sedangkan lokasi TPST nantinya ada dua, yakni di sekitar pasar hewan terpadu (PHT) di Kecamatan Sumbergempol atau di sekitar rusunawa di Kecamatan Kedungwaru.
"Tahun depan akan kita anggarkan," tambahnya.
Tri mengakui bahwa perealisasian TPST perlu dipercepat karena berkaitan dengan penanganan sampah di Kabupaten Tulungagung.
Ke depan, TPST yang baru bakal mengadopsi konsep daur ulang. Teknisnya, sampah yang diolah di TPST bakal diubah menjadi bahan bernilai ekonomis lain. Seperti halnya pupuk kompos atau briket.
“Kompos bisa digunakan untuk pertanian. Lalu, briket bisa dipasarkan melalui PDAU,” jelasnya.
Hal ini diharapkan bisa jadi langkah strategis untuk mengurangi volume sampah, termasuk menyediakan pupuk dan bahan bakar organik di masyarakat.
Selain itu, dia juga menyinggung potensi munculnya pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas ini.
“Iya, ini kan juga bisa menjadi PAD,” ucapnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra