Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tak Bayar Subsider, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Jalani Hukuman Lebih Lama, Satu Pejabat Bernasib Sama

Matlaul Ngainul Aziz • Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:15 WIB
langkah-pemkab-usai-kasus-syahri-mulyo-berkekuatan-hukum-tetap
langkah-pemkab-usai-kasus-syahri-mulyo-berkekuatan-hukum-tetap

TULUNGAGUNG – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno harus mendekam lebih lama di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Pasalnya kedua mantan pejabat yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut tidak membayar hukuman denda sehingga harus menjalani hukuman subsider.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung kondisi kesehatan Syahri Mulyo dalam kondisi sehat.

Bahkan Syahri sapaan akrabnya, berada satu sel dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung periode 2013-2018, Sutrisno.

Keduanya tersandung kasus tipikor dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas suap proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tulungagung. Diketahui keduanya sempat mendapatkan remisi umum momen perayaan kemerdekaan pada perayaan HUT RI ke-78 di tahun 2023.

"Kalau tahun ini keduanya tidak dapat remisi. Justru sudah dapat remisi tahun kemarin pada momen perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia," jelasnya Senin (19/8/2024).

Lantaran mendapatkan jatah remisi di tahun 2024 ini, Syahri bisa mengajukan bebas bersyarat dan dinyatakan bebas pada bulan Juli 2024 kemarin. Pembebasan bersyarat tersebut dapat diajukan setelah Syahri menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Tak hanya itu, hingga kini Syahri juga belum membayarkan hukuman denda dan uang pengganti atas kasus yang diperbuatnya. Akibatnya, Syahri terpaksa mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung lebih lama lagi.

Diketahui berdasarkan aturan, apabila denda dan uang pengganti belum dibayar maka belum bisa mengajukan bebas bersyarat dan harus menjalani subsider.

"Kami kurang tahu kenapa belum dibayarkan, mungkin karena nominalnya yang terlalu besar, sehingga beliau ini memilih menjalani subsider," ucapnya.

Berdasarkan vonis, Syahri divonis menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, atas kasus tipikor yang diperbuatnya, Syahri diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun hingga kini, Syahri baru melakukan pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,5 milyar. Yang mana masa hukumannya berkurang dari 30 bulan menjadi 28 bulan.

Mendapati hal tersebut, Syahri dapat menghirup udara segar pada 27 Oktober 2026 mendatang.

"Syahri Mulyo ini masih harus menjalani hukuman subsider selama 2,5 tahun penjara. Jadi beliau ini akan bebas pada 27 Oktober 2026 mendatang," paparnya.

Begitu pula dengan yang dialami oleh Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno. Diketahui Sutrisno bisa mendapatkan bebas bersyarat pada Juli 2024 kemarin.

Namun hingga kini Sutrisno belum membayarkan hukuman denda dan uang pengganti kerugian negara. Alhasil Sutrisno harus menjalani hukuman subsider.

Berdasarkan vonis, Sutrisno divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara. Tak hanya itu, Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 71,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Lantaran tidak membayar denda, Sutrisno harus menjalani subsider 3 tahun 6 bulan.

"Kalau Sutrisno ini akan bebas pada tanggal 14 Juni 2027 mendatang. Sutrisno lebih lama dari Syahri Mulyo karena tidak membayarkan uang pengganti sama sekali," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#syahri mulyo #sutrisno #pejabat #mantan bupati