TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mulai memproses pengisian penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Selasa (3/9/2024).
Pemrosesan pj itu bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan pascapengunduran diri eks Kades, Sukar.
Camat Kauman Umar Sirajudin membenarkan bahwa pemerintah kecamatan (Pemcam) Kauman telah menyelesaikan surat pengusulan jabatan Pj Kades Karanganom pada Selasa (3/9/2024).
“Surat pengunduran diri Kades Karanganom, serta surat pengusulan pj kades beserta lampiran-lampirannya telah kusampaikan ke Pj Bupati (Heru Suseno, Red), cq DPMD tadi pagi,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Tulungagung.
Sementara penyerahan berkas usulan pj, kata Umar, sudah diterima DPMD Tulungagung.
“Saya jam 09.30 WIB, udah serahkan langsung kepada Pak Kadin (Iswahyudi, Red),” tambah Camat Kauman tersebut.
Menyinggung isi usulan tersebut, Umar menjelaskan, hasil dari musyawarah seluruh anggota BPD Karanganom, sosok Pj itu merupakan PNS yang bertugas di Pemcam Kauman.
“Kebetulan juga yang diusulkan pegawai Kecamatan Kauman,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya tidak dapat memastikan apakah usulan sosok Pj Kades Karanganom itu bakal disetujui oleh Pj Bupati Tulungagung atau tidak.
“Tetapi siapa yang duduk sebagai Pj Kades wewenang sepenuhnya ada di tangan Pak Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengisian jabatan Pj Kades Karanganom merupakan ihwal yang urgen. Menurut Camat Umar, pengisian Pj berkaitan dengan administrasi desa, pelayanan kepada masyarakat, dan penganggaran.
“Agar roda pemerintahan tidak stagnasi,” ungkapnya.
Tak jauh beda, Kabid Bina Pemerintahan Desa (BPD) DPMD Tulungagung Anasrudin, melalui staffnya Iwan Siswanto mengatakan, pengisian Pj Kades Karanganom pascapengunduran diri eks Kades Sukar, ini penting, sebab berkaitan dengan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Intinya demi kelancaran pembangunan, penatausahaan yang ada di Desa Karanganom, agar kegiatan-kegiatan di desa dapat terlaksana seluruhnya,” ucapnya.
Di Balik Pengunduran Diri Kades Karanganom
Sekitar pertengahan Juli 2024, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Eks Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar mengakui dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sedangkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Eks Kepala Desa Karanganom, Sukar membenarkan apabila dia telah diperiksa KPK sebanyak 2 kali. Yakni pada Sabtu (15/7/2023) dan Senin (15/7/2024).
Adapun pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun 2019-2022.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra