Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Disuruh Melunasi Biaya Tambahan Kiriman Dokumen dari Malaysia, Warga Tulungagung Harus Rogoh Kocek Segini

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 10 September 2024 | 05:23 WIB

Lembar tagihan biaya tambahan untuk pengambilan dokumen dari luar negeri
Lembar tagihan biaya tambahan untuk pengambilan dokumen dari luar negeri

TULUNGAGUNG – Dugaan pungutan liar tanpa regulasi dan dasar hukum yang jelas terjadi di Kantor Pos Cabang Tulungagung. Konsumen dikenakan biaya saat menerima pengiriman paket dari luar negeri berisi dokumen.

Konsumen Kantor Pos Tulungagung, Fayakun mengatakan, pihaknya mengalami dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di Kantor Pos Cabang Tungagung pada Senin (9/9). Saat itu, dia hendak mengambil sebuah paket yang dikirim dari Malaysia yang berisi sebuah dokumen.

Namun, pihaknya masih harus membayar sejumlah biaya untuk mengambil paket berisi dokumen tersebut. “Kalau isinya barang dari luar negeri pasti ada biaya tambahan dari bea cukai dan ada regulasinya. Tetapi, ini isinya dokumen, regulasinya apa untuk dikenakan biaya tambahan,” jelasnya.

Pada secarik kertas rincian pembayaran, untuk mendapatkan paket yang dikirimkan untuknya, Fayakun harus membayar Rp 44.400. Rincinya untuk administrasi pos Rp 5 ribu, handling fee Rp 35 ribu, dan PPN 11 persen sebesar Rp 4.400.

Baca Juga: Kurang Waspada Saat Bakar Sampah, Kandang Pakan Ternak di Kalidawir Ludes Terbakar

Mendapati hal tersebut, pihaknya merasa keberatan. Bukan masalah berapa nominal yang harus dibayarkan, melainkan regulasi atau landasan hukum apa yang digunakan Pos Indonesia untuk membebankan biaya tersebut terhadap konsumen. “Kalau rinciannya berupa administrasi pos, handling fee dan PPN, seharusnya itu sudah ditanggungkan ke pengirim. Bukan ke saya sebagai penerima,” ucapnya.

Diketahui, pihaknya juga memastikan kepada pihak bea cukai untuk memastikan apabila paket berisi dokumen yang diterimanya bebas pajak. Hasilnya benar bahwa paket berisi dokumen yang dia terima merupakan bebas pajak. Hal ini pun selaras dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesa tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

“Pada aturan itu, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa surat, kartu pos dan dokumen, dibebaskan bea masuk, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Kalau aturannya seperti itu, apa yang jadi regulasi dan dasar hukum Pos Indonesia untuk mengenakan biaya pengambilan paket berisi dokumen ini,” tutupnya.

Sementara itu, Manajer Operasional Kurir dan Logistik Kantor Pos Cabang Tulungagung, Dwi Candra mengatakan, adanya biaya dalam penerimaan paket berisi dokumen dari pengiriman luar negeri berlaku sama di kantor pos seluruh Indonesia. Dalam hal ini, pihaknya hanya selaku pelaksana yang bertugas mencetak dokumen tersebut tanpa mengubah isi, baik huruf dan angka pada rincian pembayaran.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Pelajar Tulungagung Meninggal Usai Motornya Ditabrak Dump Truck

Mendapati adanya konsumen yang keberatan akan adanya biaya tersebut, pihaknya mengaku apabila itu merupakan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pihaknya pun mempersilakan konsumen yang keberatan untuk membuat pernyataan tertulis. “Nanti akan kita sampaikan ke manajemen, karena tanggung jawab kita hanya sebatas menyerahkan kiriman itu,” jelasnya.

Kemudian terkait adanya biaya yang dikenakan untuk pengambilan paket dari luar negeri berisi dokumen, dia mengaku apabila tidak dapat menjelaskan hal tersebut. Karena, itu merupakan aturan dari manajemen pusat yang harus dilaksanakan.

Diketahui, ketentuan ini berlaku sejak Oktober 2023 lalu. Pihaknya pun telah menanyakan ke manajemen pusat mengenai biaya yang dikenakan pada pengiriman luar negeri berupa dokumen. Namun, pihaknya belum dapat pernyataan secara resmi hingga sekarang. “Semuanya sudah by system. Kita hanya bisa mencetak dan menyerahkan kepada penerima. Jadi hanya monitoring saja,” tandasnya. ***

Editor : Dharaka R. Perdana
#paket #dokumen #kantor pos #kantor pos tulungagung