TULUNGAGUNG – Suasana tegang mengiringi pengosongan rumah milik Jihamam, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (12/9). Diketahui, eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan atas dasar risalah lelang objek dieksekusi.
Proses eksekusi pengosongan rumah pun berlangsung sengit lantaran kedua belah pihak tidak ada satu pun yang mengalah. Aksi dramatis dari anak Jihamam pun mewarnai proses eksekusi pengosongan. Anak pemilik rumah histeris dengan menolak apabila rumah yang telah dibeli ayahnya tersebut akan dikosongkan.
Kepala PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum mengatakan, proses eksekusi pengosongan rumah milik Jihamam ini dilakukan berdasarkan risalah lelang atas objek tersebut. Permohonan eksekusi atas permintaan Markidi, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu.
Diketahui, proses eksekusi perkara lelang ini terdaftar dengan nomor 10 perdata eksekusi tahun 2023 Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam risalah lelang, bermaksud bahwa pembeli lelang ingin menguasai objek lelangnya. Namun, objek lelang itu masih dikuasai pemilik sertifikat dari objek yang akan dieksekusi.
"Kami melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah milik Jihamam atas permohonan dari Markidi selaku pembeli objek melalui lelang di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang," jelasnya, kemarin (12/9).
Proses eksekusi pun tetap dilakukan dengan mengosongkan isi rumah, kendati pemilik rumah yakni Jihamam masih memegang sertifikat asli rumah tersebut. Menurut dia, proses ini dilakukan berdasarkan hasil sidang PN Tulungagung terkait proses jual beli yang dilakukan Jihamam dianggap tidak sah.
Permohonan eksekusi terhadap rumah milik Jihamam itu sudah dilakukan sejak 2023. Proses permohonan eksekusi tidak dilakukan secara mendadak seperti yang dituduhkan. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengingatkan Jihamam untuk segera meninggalkan rumah itu. Namun, pemberitahuan itu tidak diindahkan yang bersangkutan. "Kami hanya melakukan pengosongan untuk nantinya objek itu diserahkan kepada Markidi sebagai pemenang lelang," tutupnya.
Baca Juga: Harga Gurami di Tulungagung Terus Anjlok, Ada Permainan Tengkulak
Sementara itu, kuasa hukum Markidi, Sintua Widjatmoko mengatakan bahwasanya rumah itu memiliki dua buah sertifikat. Masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya dan 553 meter persegi tanah kosong. Proses eksekusi dilakukan dengan mengosongkan satu sertifikat terlebih dahulu.
Permohonan eksekusi yang dilakukan ini terjadi ketika Markidi membeli salah satu rumah yang dilelang melalui web KPKNL Malang dan melakukan penawaran. Lalu, pihak KPKNL Malang memenangkan penawaran dari Markidi. Namun, rumah tersebut masih ditempati pemilik lama. "Dua-duanya akan dieksekusi sampai selesai," jelasnya.
Disinggung terkait pemilik lama yang masih memegang sertifikat asli, Sintua mengaku apabila pihaknya tidak tahu pasti bagaimana kronologi awal hingga akhirnya rumah itu berhasil dilelang. Kendati demikian, Markidi telah memenangkan lelang dan menginginkan rumah itu untuk dikosongkan.
Setelah memenangkan lelang, pihak KPKNL Malang telah mengeluarkan surat perintah guna pembaruan sertifikat rumah itu. Nantinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat baru. Dengan begitu, sertifikat lama yang dipegang oleh Jihamam nantinya dianggap tidak berlaku. "Kami punya surat itu beserta risalah lelang dan akta jual beli dari KPKNL Malang. Nantinya, BPN harus mengukur lagi tanah dan bangunan rumah tersebut untuk dibuatkan sertifikat baru," tutupnya.(ziz/c1/rka)
Editor : Dharaka R. Perdana