TULUNGAGUNG - Petugas gabungan tertibkan jaringan kabel optik yang terpasang di tepian jalan masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Diketahui, keberadaan kabel optik tersebut ilegal dan mengganggu tata kota.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung Ardian Chandra mengatakan bahwasanya mendapat aduan dari masyarakat sebelum melakukan penertiban kabel optik. Diketahui, pada aduan tersebut -, masyarakat mengeluhkan keberadaan jaringan fiber optik. Diduga, pemilik usaha penyedia jaringan internet tidak menata kabel fiber optik dengan baik.
Baca Juga: Logistik Pilkada Mulai Memenuhi Gudang KPU Tulungagung, Apa Saja?
Mendapati keluhan ini, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha penyedia internet tersebut untuk dimintai penjelasan. Namun, pihak pemilik usaha tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga petugas melakukan pendataan kabel di lokasi. "Awalnya kami sudah berusaha untuk memanggil mereka, tetapi tidak ada yang datang. Kami kemudian melakukan pendataan untuk melihat pemilik kabel tersebut," jelasnya, Jumat (27/9).
Pada saat pendataan, pihaknya mendapati apabila pemilik jaringan kabel fib er optik tidak memiliki izin saat melakukan pemasangan jaringan. Bahkan, saat melakukan pendataan itu, beberapa jaringan kabel fiber optik tersebut tidak jelas siapa pemiliknya.
Dikarenakan pihaknya sudah memastikan jika jaringan kabel fiber optik tersebut ilegal dan tidak jelas pemiliknya, pihaknya melakukan pemotongan kabel. Dari situ, pihaknya kemudian mengamankan sejumlah 11 kabel fiber optik yang saat ini berada di kantor Satpol PP Tulungagung. "Hari ini (kemarin), kami juga melakukan pemanggilan lagi kepada pemilik kabel-kabel tersebut agar mereka datang dan mau memasang kabelnya sesuai regulasi, yakni dengan mengajukan izin," ucapnya.
Baca Juga: Enggan Dicap Lelet, PKB Gercep Isi Kursi AKD DPRD Tulungagung
Eksekusi pemotongan kabel ini dilakukan lantaran pemilik usaha penyedia internet tidak memiliki izin dari pemilik lahan yang sering kali halaman depan rumahnya dipasangi kabel. Tak hanya itu, pemasangan kabel optik ini juga bertentangan dengan pemanfaatan ruang milik jalan sehingga keberadaan kabel fiber optik dinilai mengganggu estetika.
Apabila nantinya pemilik kabel fiber optik itu mau mengurus izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, pihaknya akan mengembalikan kabel tersebut. Dengan sudah mengurus perizinannya, otomatis pengurusan pajak menjadi jelas sehingga bisa menambah PAD Tulungagung. "Jadi, mayoritas kabel fiber optik ini tidak memiliki izin. Mereka tidak hanya dari perusahaan lokal saja, tetapi justru multinasional, dan ternyata jumlahnya memang banyak," pungkasnya.
Editor : Dharaka R. Perdana