TULUNGAGUNG – Masyarakat Tulungagung jangan mudah terbuai untuk membeli rokok maupun produk hasil tembakau lainnya dengan harga murah.
Siapa tahu itu justru masuk kategori ilegal yang dilarang keras beredar. Mengingat produk yang demikian bisa merugikan negara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulungagung Samrotul Fuad mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
Selain itu, sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal.
"Masyarakat harus turut serta meminimalisir peredaran rokok ilegal di Tulungagung,” katanya.
Fuad, -sapaan akrabnya menambahkan, sosialisasi di bidang cukai sangat penting. Karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
"Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai," paparnya.
Sekadar diketahui, ada empat ciri-ciri rokok ilegal di pasaran. Yakni rokok dengan pita cukai palsu, rusak, dan berbeda.
Selain itu rokok polos atau tanpa pita cukai juga masuk kategori rokok ilegal.
Ada sanksi tegas jika kedapatan mengedarkan rokok ilegal. Hal ini disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pria paro baya ini juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.
"Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang," tandasnya. ***
Editor : Dharaka R. Perdana