SOMASI TERBUKA - UNTUK dan atas nama Klien kami, Nanang Setiawan (Pencipta "Batik Lurik Bhumi Ngrowo") dengan ini kami, H. HERY WIDODO, S.H., M.H., CLA., CCD. (Advokat/Konsultan Hukum dan HW And Partner's Law Firm), terkait dugaan adanya pelanggaran atas penggunaan Batik Lurik Bhumi Ngrowo ditengah-tengah masyarakat, dengan ini menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut:
1. Bahwa Klien kami merupakan Pencipta Karya Seni Batik "Batik Lurik Bhumi Ngrowo" yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, dengan Nomor: EC00202460293, dan pemilik yang sah atas Ciptaan yang dilindungi oleh negara karena hak atas Ciptaan merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual;
2. Bahwa Bupati Tulungagung telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung:
3. Bahwa Bupati Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 025/760/20.03.03/2024 tentang Penggunaan Seragam Batik Lurik Bhumi Ngrowo, yang hanya dapat dipesan atau dibeli di Dekranasda Kabupaten Tulungagung:
4. Bahwa saat ini telah ditemukan adanya aktifitas produksi, peredaran dan/atau perdagangannya Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang dilakukan oleh pihak-pihak yang TIDAK MEMILIKI HAK terhadap Batik Lurik Bhumi Ngrowo, tanpa seizin dari Pencipta Karya Seni Batik "Batik Lurik Bhumi Ngrowo", yang notabene itu adalah Klien kami;
5. Bahwa dengan adanya Somasi Terbuka ini, kami selaku Kuasa Hukum yang mewakili Klien kami, memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang TIDAK MEMILIKI HAK terhadap penjualan Batik Lurik Bhumi Ngrowo, untuk menghentikan perbuatan pelanggaran terhadap Pencipta Karya Seni Batik Batik Lurik Bhumi Ngrowo terdaftar Klien kami, dengan TIDAK menggunakan Batik Lurik Bhumi Ngrowo dalam semua aktifitas produksi, peredaran dan/atau perdagangannya, dan aktifitas-aktifitas lainnya;
6. Bahwa untuk selanjutnya kami meminta kepada pihak-pihak yang TIDAK MEMILIKI HAK menyelesaikan permasalahan ini dengan cara menghubungi kami selaku Kuasa Hukum dari Pencipta Karya Seni Batik Batik Lurik Bhumi Ngrowo:
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum os HW And Partner's Law Firm, Jl. P. Sudirman VII/73AC Kel. Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung
7. Bahwa apabila Somasi Terbuka ini tidak dihiraukan dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang TIDAK MEMILIKI HAK terhadap Batik Lurik Bhumi Ngrowo sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024, maka kami selaku Kuasa Hukum menempuh upaya hukum yang lain, baik Perdata maupun Pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HАК СІРТА.
Kuasa Hukum Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Advokat dan Konsultan Hukum dar HW And Partner's Law Firm, H. HERY WIDODO, S.H., M.H., CLA., CCD.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra