TULUNGAGUNG - Rekayasa lalu lintas kembali dilakukan jajaran Dishub Tulungagung.
Kali ini giliran ruas Jalan Raya Plosokandang yang berdekatan dengan UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) yang disasar.
Tingginya volume kendaraan yang melintas membuat dinas dan pihak terkait membuat kebijakan untuk menerapkan sistem satu arah di ruas jalan yang berada di kawasan perguruan tinggi ini.
Baca Juga: DPO Tujuh Tahun, Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Ngumpet di Tulungagung
Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Panji Putranto, mengaku bahwa kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat forum yang terdiri dari unsur Polri, Dinas PUPR Tulungagung, Dishub Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, dan Pemdes Plosokandang.
Bahkan, sosialisasi sudah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu.
"Sosialisasi di kantor Desa Plosokandang. Ada keputusan untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di simpang empat Tirto. Yang semula dua arah, menjadi satu arah ke utara sampai ke simpang empat Bok Brombong," terangnya.
Kebijakan ini diterapkan mulai 1 November kemarin. Tapi, dinas dan pihak terkait masih akan memberlakukan sosialisasi selama 30 hari ke depan.
Pemkab dan forum akan kembali duduk bersama dalam rangka evaluasi kebijakan di awal bulan depan. Itu penting guna memastikan tingkat efektivitas rekayasa lalu lintas jalan ini.
Baca Juga: Wilayah di Tulungagung Ini Sudah Disebut Sejak Zaman Majapahit, Kitab Negarakertagama Menulis Begini
"Kita akan uji coba dulu dan sosialisasikan selama 30 hari Nanti setelah selesai masa uji coba dan sosialisasi, kita evaluasi kembali. Apakah kebijakan ini perlu diubah atau perlu diganti. Itu nanti menunggu hasil evaluasi," jelas Panji.
Untuk diketahui, perubahan arus dari dua arah menjadi satu arah di Jalan Raya Plosokandang tidak diterapkan selama 24 jam.
Melainkan hanya selama 15 jam setiap jam setiap harinya. Tepatnya mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari kemacetan selama jam-jam sibuk. Terlebih, ruas jalan yang dimaksud selalu dipadati aktivitas mahasiswa dan masyarakat.
Panji mengaku, lampu rambu lalu lintas di simpang empat Tirto tetap difungsikan hingga forum memutuskan kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen pada bulan depan.
Dia juga memastikan bahwa opsi untuk menyiagakan petugas jaga di lokasi tidak dilakukan. Itu karena tim gabungan sudah memasang berbagai rambu dan penanda di lokasi.
"Kita sudah bikin banner yang kita tempatkan di sisi paling utara simpang empat Bok Brombong. Itu sebagai alat bantu untuk menyosialisasikan kebijakan ini," akunya.
Dia menambahkan, tingginya volume kendaraan yang melintas di ruas jalan yang dimaksud jadi alasan adanya kebijakan baru.
Hasil analisis oleh tim di lapangan, setiap terjadi penumpukan kendaraan mahasiswa dan masyarakat umum, dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
"Di situ juga ada perlintasan kereta api. Alasannya biar lancar dan untuk mengurangi kepadatan," tandasnya. ***
Editor : Dharaka R. Perdana