Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

54 Tahun Lebih Bangunan Kantor Polsek Sumbergempol Tulungagung Diduga Tak Bayar Pajak, Ahli Waris Ungkap Sertifikat Tanah

Redaksi Radar Tulungagung • Rabu, 20 November 2024 | 22:53 WIB
Pemkab Tulungagung dan pihak-pihak terkait menimbang tiga opsi berbeda dalam rencana relokasi Mapolsek Ngantru dan Sumbergempol.
Pemkab Tulungagung dan pihak-pihak terkait menimbang tiga opsi berbeda dalam rencana relokasi Mapolsek Ngantru dan Sumbergempol.

TULUNGAGUNG - 54 tahun lamanya (sejak 1970), bangunan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diduga ilegal.

Selain diduga tak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), bangunan polsek juga tidak memiliki sertifikat tanah.

Ahli Waris Sapuanhadi, Imam Soemadi mengaku sudah mencoba beraudiensi dengan pihak-pihak terkait, baik itu pihak polsek, polres, maupun Pemdes Sumberdadi.

Audiensi ahli waris dan pihak-pihak terkait itu pertama kali dilakukan pada 2021. Audiensi baru dilakukan di tahun itu, lantaran proses penyelesaian pembagian tanah untuk ahli waris.

Namun audiensi berjalan alot, baru pada 2022 muncul wacana relokasi sementara kantor Polsek Sumbergempol ke SDN 2 Sumberdadi.

Namun pada 2022, wacana relokasi tidak terealisasi. Pihak ahli waris kembali melayangkan surat pada 26 Juli 2023, agar Polsek Sumbergempol segera pindah.

Pelayangan surat itu mendasarkan pada surat Kapolres No.B/189/1/SIP.1.1/2022/Sikum (25 Januari 2022); surat Kapolres No.B/306/II/SIP.1.1/2022/Polres (17 Februari 2022) dan pertemuan (24 Februari 2022) di Polsek Sumbergempol.

“Itu mereka kesannya mengulur-ulur waktu, bilang iya-iya tapi tidak. Mestinya ditindaklanjuti,” ujar Imam Soemadi, Rabu (20/11/2024) pagi.

Terkait tanah yang digunakan Polsek, Imam Soemadi menyebut sekitar 770 meter persegi. Sedangkan dalam satu bidang tanah itu, kata dia, memiliki luas 250 ru lebih (sesuai sertifikat tanah).

“Karena jelas hak ahli waris Sapuanhadi, otomatis tanah itu harus kembali ke ahli waris Sapuanhadi,” ucapnya.

Menyinggung rencana tanah yang terdapat bangunan kantor polsek, ia mengaku, ahli waris akan mewakafkan tanah untuk bidang keagamaan.

“Sudah ada pembagian ahli waris, menetapkan kantor polisi itu sesuai niat ortu ahli waris akan diwakafkan. Bukan diwakafkan ke polisi, tapi bidang keagamaan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak ahli waris berencana untuk menggugat secara hukum jika bangunan kantor polsek tetap saja dioperasionalkan.

“Akan kami surati lagi, selanjutnya dengan resmi akan bertindak sesuai aturan yang ada. Istilahnya itu, mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Sumbergempol AKP Tri Nuartiko telah dihubungi wartawan Jawa Pos Radar Tulungagung, tapi masih ada giat dan belum merespons.

"Waalaikum salam ww...Inggih mas Putra...meniko kulo taksih giat kalih forpimcam dengan Pak Kades," tulisnya dalam via WhatApps.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Polsek Sumbergempol #ahli waris #sertifikat tanah