TULUNGAGUNG - Pengguna jalan yang melintasi Desa Gebang, Kecamatan Pakel saat ini boleh tersenyum lega.
Pasalnya jalur kabupaten yang menghubungkan Desa Gebang dan Desa Gesikan saat ini sudah lebih mulus.
Padahal sebelumnya ada sebagian kecil yang berlubang dan belum tertangani.
Ini merupakan salah satu dari tiga ruas jalan yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Agus Sulistyono mengatakan, pada 2024 ini pihaknya juga mendapat jatah DBHCHT.
Duit tersebut pun dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan selatan Tulungagung.
Baca Juga: Begini Cara Fety Zakiyah Ulfa, Warga Desa Karangreko Kecamatan Kampak Raup Cuan
"Kami sudah menyelesaikan rekonstruksi tiga ruas jalan menggunakan DBHCHT," katanya.
Agus, -sapaan akrabnya menambahkan, tiga ruas jalan yang direkonstruksi yakni antara Gebang-Gesikan, Gempolan-Kendal, dan Tawing-Kendal.
Total nilai kontrak yang diteken PUPR dan rekanan mencapai sekitar Rp 1,56 miliar dengan metode e-purchasing.
Baca Juga: Sejumlah Ranperda Jadi Evaluasi Pemprov, Begini Penjelasan Bapemperda DPRD Trenggalek
"Ketiga ruas jalan itu digarap dalam satu paket. Ada yang berupa rigid beton maupun hotmix," tambahnya.
Pria ramah ini melanjutkan, kondisi tiga ruas jalan yang tersebar di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Gondang ini memang membutuhkan penanganan.
Mengingat kondisinya banyak yang berlubang yang tentunya mengganggu hilir mudik masyarakat.
Apalagi ruas tersebut selama ini terhitung cukup ramai.
"Sebelumnya memang sudah direncanakan untuk menggarap tiga ruas jalan tersebut agar pengguna jalan lebih nyaman saat melintas," ujarnya.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Trenggalek Masih 10,5 Persen, Hanya Turun Tipis Dibanding Tahun Lalu
Agus menyebut, proses penggarapan tiga ruas jalan ini selama 60 hari kalender.
Dia menargetkan pada 15 Desember mendatang semua pekerjaan bisa rampung.
"Tersisa sekitar seminggu untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Semoga bisa segera selesai," tandasnya. ***
Editor : Dharaka R. Perdana