Tulungagung - Karyawan di Tulungagung akan semringah. Pasalnya, pada 2025 mendatang, upah minimum kabupaten (UMK) di Tulungagung diusulkan naik Rp 150.800 atau 6,5 persen dari sebelumnya.
Diketahui, besaran UMK 2025 ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, sebelumnya besaran UMK di 2024 berada di angka Rp 2.320.000.
Kini besaran tersebut diusulkan naik menjadi Rp 2.470.800 atau 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Diketahui, kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwasanya kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Jadi ketentuannya telah ditetapkan oleh pusat. Kami yang di daerah tinggal mengikuti saja,” jelasnya kemarin (10/12).
Kemudian untuk hasil pembahasan, Dewan Pengupahan tinggal menunggu tenggat waktu untuk penandatanganan oleh Pj Bupati Tulungagung.
Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
Menurut dia, gubernur akan mengeluarkan surat keputusan UMK pada Senin (16/12). Dan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Pihaknya juga akan membuka posko UMK guna menampung perusahaan yang tidak mampu menampung UMK baru.
“Posko UMK ini akan berlaku selama 3 bulan dan kegunaannya untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menampung UMK baru,” ucapnya.
Diketahui, setidaknya ada 600 perusahaan yang ada di Tulungagung.
Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 200 hingga 300 perusahaan yang wajib menerapkan jumlah UMK baru.
Ke depannya, apabila terdapat perusahaan mengadu tidak dapat menerapkan UMK baru, maka pihak pengawas ketenagakerjaan melakukan audit.
“Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kami buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka, perusahaan itu akan menerapkan UMK 2023,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga disebutkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Namun, dia mengaku apabila Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK. Alasannya yakni tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan. (ziz/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri