Tulungagung - Ratusan koperasi di Tulungagung harus mengakhiri kiprahnya.
Itu setelah Pemkab Tulungagung memastikan bakal membubarkan koperasi dengan status tak aktif.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Tulungagung, Slamet Sunarto menerangkan, kondisi ini menyebabkan upaya pemerintah pusat untuk mengembalikan marwah koperasi jadi sulit.
Di sisi lain, harus diakui bahwa memastikan koperasi tetap aktif dan sehat juga tidak bisa dikatakan mudah.
"Ini sesuatu yang tidak kita kehendaki. Di satu sisi, pemerintah mau mengembalikan marwah koperasi. Tapi, mau tidak mau, bisa tidak bisa, karena kondisional, kami juga harus melakukan pembubaran operasi," akunya.
Data yang dihimpun, ada sekitar 201 unit koperasi di Tulungagung yang di akhir 2024 lalu mendapat rapor merah.
Itu karena ratusan koperasi yang dimaksud dipastikan tak lagi aktif.
Tak adanya rapat anggota tahunan (RAT) juga jadi indikator utama.
"Memang sudah tidak ada aktivitasnya," sambungnya lagi.
Dari jumlah di atas, sekitar 20 unit koperasi mengajukan pembinaan lebih lanjut.
Itu artinya, sebanyak 20 unit koperasi masih dimungkinkan untuk kembali dioperasikan dengan berbagai persyaratan.
Sisanya, lanjut Slamet, pihak pengurus dan anggota menolak untuk dilakukan pembinaan.
Maka, mereka yang menolak dipastikan bakal dibubarkan dalam waktu dekat.
"Ada sekitar 20 (unit koperasi, Red) yang mohon kiranya ada pembinaan lebih lanjut sehingga rebound. Sedangkan yang sisanya itu, yang mau tidak mau, bisa tidak bisa, karena kondisi manajemen, kondisi lapangan, kondisi legal-formal, dan sebagainya, ya kita harus mengatakan bahwa itu harus diusulkan untuk pembubaran," bebernya.
Sebagai tindak lanjut, pemkab membentuk tim penyelesai untuk membantu seluruh tahapan pembubaran koperasi.
Dalam hal ini, dinas juga menggandeng berbagai pihak terkait.
Mulai dari Polri hingga pemerintah desa/kelurahan setempat.
Inventarisasi dilakukan sebagai upaya pemutakhiran data sebelum dilayangkan ke pemerintah pusat.
"Dan sekarang sedang berproses untuk menginventarisasi. Artinya, kita memahami untuk pembubaran koperasi itu ada di wilayah lembaga negara. Karena kita menyadari koperasi itu terdiri dari beberapa orang," ucap Slamet.
Disinggung soal deadline, Slamet menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi tidak memberi batas waktu pembubaran di tingkat daerah.
Poin yang ditekankan adalah optimalisasi peran tim penyelesai di dalam tahapan pembubaran.
"Pada intinya tidak ditarget. Namun demikian, tim penyelesaian yang menjadi substansinya. Dari penyelesai suatu pembubaran koperasi itu, (tim, Red) harus dibentuk dan ada di situ," tegas Slamet. (dit/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri