Perlu Dijewer, 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Belum Bayar Tilang

Matlaul Ngainul Aziz • Dipublikasikan Sabtu, 4 Januari 2025 | 23:36 WIB

parkir-di-trotoar-sejumlah-sepeda-motor-kena-tilang-polisi
parkir-di-trotoar-sejumlah-sepeda-motor-kena-tilang-polisi
Seorang pengendara sepeda motor saat ditilang polisi karena memarkirkan motornya di trotoar.

Tulungagung – Ratusan pelanggar tilang manual maupun elektronik di Tulungagung selama periode Juli hingga Desember 2022 belum melakukan pelunasan denda tilang.

Batas pelunasan denda tilang tersebut berakhir pada Selasa (31/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pembayaran denda atas pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang manual dan pelanggar rekaman electronic traffic law enforcement (ETLE) selama periode Juli hingga Desember 2022 telah ditutup.

Batas waktu guna melakukan pembayaran denda ini berakhir pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

Berdasarkan data, setidaknya ada 530 pelanggar yang belum melakukan pembayaran denda selama periode tersebut.

Diketahui, apabila pelanggar tidak membayarkan denda tersebut, maka pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan gugurnya atau hapusnya wewenang mengeksekusi (P-49).

“Totalnya ada 530 pelanggar selama Juli hingga Desember 2022. Bagaimana kelanjutan penyelesaian denda tilangnya,” jelasnya kemarin (3/1).

Kendati batas pembayaran denda telah selesai, dia mengaku apabila pembayaran denda tilang masih dapat dilakukan pelanggar.

Menurut dia, ada prosedur yang berbeda atas pelayanan pelanggar yang akan membayar denda tilang setelah batas akhir yang ditetapkan.

Tentu pelayanan tersebut tidak melalui mekanisme tilang.

Artinya, ketika menggunakan mekanisme tilang, denda yang dibayar pelanggar akan masuk dalam rekening pemasukan negara.

Berbeda dengan pembayaran denda tilang setelah batas yang ditetapkan, maka pembayaran denda akan masuk ke rekening persidangan lainnya.

Baca Juga: PAD Tulungagung 2024 Capai Rp 700 Miliar, Instansi Ini Penyumbang Terbesar

"Jadi dari segi rekening pemasukan saja sudah berbeda, dan mekanisme pengambilannya juga berbeda,” ucapnya.

Diketahui, mekanisme tilang dapat diselesaikan dengan durasi di bawah 5 menit lantaran barang bukti tilang masih ada di petugas tilang.

Berbeda ketika pembayaran denda setelah batas yang ditentukan atau tidak menggunakan mekanisme tilang.

Apabila pembayaran denda tilang dilakukan setelah batas yang ditentukan, maka barang-bukti tilang akan dimasukkan ke gudang arsip Kejari Tulungagung.

Imbasnya, perlu durasi waktu yang panjang untuk mengambil BB tilang.

“Tetapi bagaimanapun tetap, bagi mereka yang melanggar lalu lintas atau yang terkena tilang secara elektronik tetap bisa mengambil atau membayar tilang mereka di kantor kejaksaan,” ungkapnya.

Disinggung ihwal risiko atau dampak apabila denda tilang tidak segera dibayar, dia mengaku, utamanya bagi pelanggar elektronik akan kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan.

Sebab, ketika pelanggar akan melakukan pembayaran pajak tahunan akan terdata bahwasanya masih memiliki tanggunggan denda tilang elektronik.

Mendapati hal itu, ketika akan melakukan pembayaran pajak tahunan, pelanggar harus menyelesaikan terlebih dahulu denda tilang. Baru setelah denda tilang telah dibayar, maka pelanggar dapat menyelesaikan pelunasan pembayaran pajak tahunan.

"Kalau tilang manual, ya karena BB yang disita itu merupakan STNK, pasti akan kesulitan juga bagi pengendara ketika STNK-nya masih dijadikan satu pada dokumen tilang,” pungkasnya.(ziz/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Radar Tulungagung
tilang etle denda Kejari Tulungagung