Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dugaan Kasus Tipikor di Desa Tanggung Tulungagung Naik Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Masih Gelap

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 14 Januari 2025 | 03:03 WIB

Kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung Tulungagung naik ke tahap penyidikan
Kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung Tulungagung naik ke tahap penyidikan

KOTA, Radar Tulungagung
- Kasus dugaan tindak pidanan korupsi (Tipikor) di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat sudah naik dalam tahap penyidikan. Namun untuk jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana ini masih belum diketahui.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto mengatakan, kini kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat telah memasuki tahap penyelidikan. Namun pihaknya masih belum mendapatkan jumlah pasti kerugian negara atas dugaan kasus tipikor tersebut.

Dimana sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tipikor tersebut.

“Kita sudah naikkan kasus dugaan korupsi di Desa Tanggung ke tahapan penyidikan, tetapi untuk kerugian negaranya kita masih belum dapat jumlah pastinya. Karena sejauh ini masih berkoordinasi dengan inspektorat terkait rencana penghitungan kerugian negara,” jelasnya kemarin (13/1).

Diketahui proses untuk mengetahui jumlah kerugian negara ini, pihaknya akan terlebih dahulu mengajukan surat guna melakukan permohonan audit perhitungan kerugian negara. Adapun surat permohonan audit tersebut telah diajukan pada akhir bulan Desember 2024 lalu.

Kini pihaknya masih menunggu pihak inspektorat untuk melakukan proses audit. Menurutnya sebelum melakukan proses penghitungan audit, pihaknya akan melakukan tahapan ekspos terlebih dahulu antara pihak Inspektorat dengan Kejaksaan. “Surat pemohonan audit ini telah kita ajukan pada akhir bulan Desember kemarin,” ucapnya.

Pada tahapan ekspos ini, nantinya akan diketahui siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa dan ada tidaknya tambahan saksi untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan tipikor tersebut. Baru setelahnya proses penghitungan kerugian negara akibat kasus dugaan tipikor itu dilakukan hingga diketahui jumlah pasti berapa kerugian negaranya. “Sejauh ini total kerugian negaranya masih belum diketahui, karena ini masih baru dinaikkan ke tahap D,” paparnya.

Tak hanya penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka atas kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung ini juga masih belum dilakukan. Diketahui setelah kerugian negara dihitung dan bukti-bukti dikumpulkan, akan ada tahapan ekspos internal kembali untuk menetapkan tersangka atas perkara kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung.

Disinggung ihwal adakah kesulitan dalam pengungkapan kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung, dia mengaku bahwasannya sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya kesulitan yang berarti. Pihaknya juga berharap tidak ada permasalahan yang timbul dari proses pengungkapan kasus ini.

“Saya rasa relatif lebih mudah pembuktiannya, masalahnya tinggal dipenghitungan kerugian negara saja. Mudah-mudahan proses yang berjalan di Inspektorat bisa sejalan dengan apa yang dimaksut penyidik dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Diketahui pihaknya menargetkan secepatnya akan menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus dugaan tipikor di Desa Tanggung.

“Saya rasa bisa lebih cepat, intinya kita berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanggung, Suyahman mengatakan, pihaknya akan kooperatif jika nantinya ada proses audit untuk menghitung total kerugian negara atas kasus dugaan tipikor di desanya. “Saya akan kooperatif jika akan ada penghitungan kerugian negara dari kasus ini,” tutupnya.(ziz)

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#korupsi desa #tulungagung #desa tanggung