Tulungagung – Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu disoal.
Bahkan, mereka mengeluh mengenai gaji yang jauh dari layak.
Di hadapan anggota dewan, mereka mengungkapkan honor yang diterima selama ini hanya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan.
Jumlah itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketua Forum Perjuangan Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, meminta kenaikan gaji kepada Pemkab Tulungagung minimal Rp 1 juta per bulan.
"Sebagai PPPK paruh waktu, kami hanya menerima gaji yang sangat rendah. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan melakukan aksi turun ke jalan," ujar Candra.
Beberapa guru turut mengungkapkan bahwa meskipun telah mengabdi selama puluhan tahun, mereka sampai saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dengan penghasilan minim.
Bahkan, ada seorang guru mengaku telah mengajar selama 20 tahun tetapi tetap menerima gaji rendah.
"Kami hanya ingin kesejahteraan kami diperhatikan. Bahkan, ada teman kami yang sudah berusia 56 tahun namun tetap diperlakukan seperti ini," tambahnya.
Para guru mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini.
Mereka mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tidak ada solusi yang memadai.
"Langkah ini adalah pilihan terakhir kami. Tetapi jika tidak ada perubahan, kami tidak punya pilihan lain," tambah Candra.
Menanggapi aspirasi para guru, pihak DPRD Tulungagung berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada bupati dan membahasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diperkenalkan sebagai solusi untuk menghapus tenaga honorer.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, dia mengakui gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa, bukan dari anggaran belanja pegawai.
Hal inilah yang menyebabkan jumlah gaji menjadi sangat rendah.
"Soal tuntutan kenaikan gaji, kami akan teruskan ke BKN Provinsi Jatim dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sekadar diketahui, pada 2024, Pemkab Tulungagung mendapatkan alokasi pegawai sekitar 596 orang.
Dengan begitu, para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tahap 1 masih bisa mengikuti tes PPPK tahap 2.
Kendati demikian, peserta yang sudah lolos tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK, sedangkan yang tidak lolos akan mendapatkan PPPK paruh waktu.(mg1/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri