Tulungagung – Pertumbuhan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di sepanjang tahun cukup masif.
Itu sebabnya, Bakesbangpol Tulungagung memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan tahun ini juga meningkat dibanding tahun lalu.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo mengungkapkan, pertumbuhan ormas di Tulungagung setiap tahunnya mencapai sekitar 30-50 ormas.
Lalu, total ada 271 ormas dan LMS yang terdata di bakesbangpol.
Dari jumlah itu, sekitar 131 di antaranya merupakan ormas.
“Tahun kemarin anggaran hibah jadi satu dengan ormas dan LSM. Sekitar Rp 4,5 miliar. Kalau di 2023 lalu yang terbesar ada di PCNU yang mencapai sekitar Rp 350 juta,” ucapnya.
Mengingat adanya kecenderungan pertumbuhan jumlah ormas dan LSM di setiap tahun, jumlah anggaran hibah yang dikucurkan di tahun ini juga meningkat.
Yakni sekitar Rp 5 miliar (M).
Meski belum dapat merinci nominal yang dianggarkan untuk LSM maupun ormas, Budi memastikan bahwa satu lembaga LSM atau ormas tidak dimungkinkan memperoleh dana hibah dalam dua tahun berturut-turut.
“Kemungkinan di angka Rp 5 M. Tidak bisa berturut-turut untuk LSM dan semuanya. Tapi, tidak pasti dua tahun sekali. Tergantung jumlah anggaran. Yang pasti tidak mungkin satu ormas berutut-turut (dapat hibah, Red),” bebernya.
Tapi, ada tiga ormas yang dikecualikan dari aturan di atas.
Yakni, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Artinya, tiga ormas yang dimaksud tetap mendapatkan anggaran hibah setiap tahun.
“Memang ada aturannya. Boleh diberikan berturut-turut,” kata Budi.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ormas atau LSM yang harus dipenuhi sebelum disetujui sebagai penerima hibah.
Mulai dari perlengkapan administratif seperti halnya surat keterangan tercatat, terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri.
“Kemudian, fotokopi pengurus, sekretaris, bendahara, rekening, NPWP,” sambungnya.
Lalu, LSM dan ormas wajib melaporkan penggunaan anggaran kepada bakesbangpol.
Laporan juga wajib disesuaikan dengan proposal yang diajukan dan linier dengan tupoksi bakesbangpol.
“(Pelaporan, Red) setelah tahun anggaran berakhir atau kegiatan selesai ya segera dilaporkan,” pungkasnya. (dit/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri