KOTA, Radar Tulungagung - Isu kesejahteraan dosen menjadi isu hangat belakangan ini terutamanya di Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya sejumlah dosen PMII Putri UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung menggelar forum diskusi terkait isu tersebut.
Pada diskusi ini menitik beratkan pada pembahasan serikat pekerja bagi para dosen utamanya dosen swasta.
Pakar Hukum sekaligus Dosen PMII Putri UIN SATU Tulungagung, Dr. Dian Ferricha mengatakan, kenyataan akan masih banyaknya dosen belum sejahtera dan tidak adanya aturan yang melindungi para dosen menjadi pil pahit dunia pendidikan.
Hal ini kian membuat banyaknya permasalahan yang tengah dihadapi para dosen. Tentunya fenomena ini membuat miris dunia pendidikan.
Kini banyak isu menyangkut kesejahteraan dosen, seperti hak-hak yang tidak terpenuhi, karir terhambat, pemberian tunjangan kerja (Tukin) yang tidak sesuai dan pengabdian kepada masyarakat yang dipersulit.
Ditambah belum ada payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak dosen justru semakin memperparah keadaan ini.
"Dosen itu terbagi menjadi beberapa kelompok, ada yang dosen negeri, ada pula dosen swasta. Nah dosen swasta ini masih bisa dikatakan belum sejahtera, karena hak-haknya yang belum terpenuhi," jelasnya kemarin (23/1).
Sejatinya, seorang pengajar perguruna tinggi atau dosen harus menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai kode etik profesi ini. Adapun mulai dari memberikan pendidikan, melakukan penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
Namun hal ini justru menjadi hambatan ketika para doses tidak memiliki daya dukung berupa regulasi yang jelas.
Hal ini dibuktikan dari dosen swasta yang hanya mendapatkan upah yang terbilang minim layaknya guru honorer pada umumnya. Ditambah tidak adanya tunjangan yang didapat dosen swasta.
Para dosen swasta ini juga terikat pada perjanjian kerja, dimana sering kali itu menghambat pengabdian mereka.
"Seperti rekan saya yang merupakan dosen swasta, itu hanya diberi upah oleh perguruan tinggi swastanya senilai Rp 250 ribu. Bagi dosen negeri, jika hak-hak mereka tidak dipenuhi, negara bisa memperingatkan perguruan tingginya. Sedangkan bagi dosen swasta tidak, hak yang tidak dipenuhi itu kemudian menghambat mereka untuk mengabdi," ucapnya.
Atas kondisi itu, pihaknya bersama para Dosen Putri UIN SATU Tulungagung berupaya untuk mendorong terwujudnya organisasi yang melindungi hak-hak para dosen tersebut melalui serikat pekerja bagi dosen.
Selain mendorong terbentuknya hal itu, pihaknya juga ingin agar dibuatkan regulasi untuk melindungi hak-hak para dosen.
Kemudian untuk mewujudkan hal ini tentunya tidak bisa dengan hanya melakukan diskusi pada kelompok kecil saja.
Menurutnya juga harus disertai dengan dukungan pemerintah. Mengingat pemerintah sendiri yang memiliki kapasitas untuk membuatkan aturan demi melindungi hak-hak para dosen agar bisa dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.
"Kami ingin seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi, ada aturan yang bisa melindungi hak-hak mereka. Makanya kami memulai dengan langkah kecil, dengan mengingatkan para dosen agar bersatu dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak dosen lainnya yang tidak terpenubhi," pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz