RADAR TULUNGAGUNG – Meski kursi pimpinan daerah definitif bakal segera terisi, tampaknya Pemkab Tulungagung masih butuh waktu untuk mengisi kursi-kursi pimpinan di sejumlah OPD yang kosong.
Sebab, hingga saat ini pemerintah pusat belum memberi jawaban atas rekomendasi yang dilayangkan Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek Penuh dengan Ornamen Khas, Ternyata Punya Makna
Sekda Tulungagung, Tri Hariadi menerangkan, berbagai tahapan pengisian jabatan pimpinan OPD sudah dilalui.
Namun sampai saat ini pemkab masih menanti hasil keputusan pemerintah pusat dalam penentuan sosok pimpinan OPD.
“Ya semuanya kan dasarnya regulasi. Pak Pj (bupati, Red) kan sudah mengawali untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri juga ke BKN. Tapi sampai saat ini kan belum turun,” kata dia.
Baca Juga: Tadabur Alam di Gunung Wilis dengan Trail Running
Tri mengatakan bahwa ada dua latar waktu dalam pengisian pimpinan OPD yang lowong di tahun ini.
Pertama dilakukan dengan pengangkatan oleh Pj bupati. Kedua dilakukan dengan pengangkatan oleh bupati definitif.
Maka, pemkab masih harus menanti kapan rekomendasi dari pemerintah pusat turun.
Baca Juga: Fogging Secara Berkala, Terus Terapkan 3M Plus
“Ya kita normatif saja. Siklus ini kan berjalan. Kalau enggak turun berarti nanti ya bupati yang baru (yang melantik, Red), kan begitu,” sambungnya.
Untuk diketahui, ada sejumlah kursi pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tulungagung yang sampai saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Di antaranya, badan riset dan inovasi daerah (BRIDA), dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), dinas kesehatan (dinkes), dinas lingkungan hidup (DLH), hingga badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol).
Laki-laki berkacamata ini mengimbau agar masyarakat bersabar.
Pasalnya, pemkab juga berupaya agar proses ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Salah satunya mengajukan klausul untuk mempercepat proses ke pemerintah pusat.
“Memang kalau kita membaca seperti itu. Tapi kan ada satu klausul bisa mengajukan. Artinya mengajukan izin ke menteri dalam negeri. Kalau diizinkan kan bisa (dipercepat, Red), kalau tidak diizinkan ya nunggu, sabar,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana