Penarikan sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS di Tulungagung rampung. Hasilnya, puluhan perangkat dipastikan masih akan bertugas di lingkup pemdes usai mendapat lampu hijau dari pimpinan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto menerangkan, jajaran pemkab dari berbagai unsur sudah duduk satu meja untuk membahas penarikan sekdes PNS. Untuk diketahui, sesuai dengan isi perda, masa kerja sekdes PNS di lingkup pemdes rampung pada 31 Januari 2025.
“Iya, sudah rapat beberapa kali rapat dipimpin sekda beserta beberapa OPD terkait, bagian hukum, dan bagian organisasi,” akunya.
Tapi, pemdes berkesempatan mempertahankan sekdes PNS jika mendapat rekomendasi dari pemerintah kecamatan dan persetujuan dari pimpinan daerah. Itu didasarkan isi surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait mekanisme mempertahankan sekdes PNS.
“Kalau perda-nya kan 31 Januari 2025 ini selesai. Tapi dengan surat edaran Mendagri ini bisa tetap menjadi sekdes bilamana kepala desa itu mengajukan kembali rekomendasi dari camatnya. Kemudian mendapat izin persetujuan dari pak bupati atau dalam hal ini sekarang pak pj bupati,” ujarnya.
Total ada sebanyak 39 orang sekdes PNS di Tulungagung. Dari jumlah itu, lanjut Soeroto, ada 28 orang sekdes yang dipertahankan oleh pemdes, dua orang sekdes masuk masa pensiun per 1 Februari, dan sembilan orang sekdes yang tidak mendapat rekomendasi perpanjangan dari pemdes dipastikan bakal ditarik untuk ditugaskan di lingkup pemkab.
Disinggung ihwal penempatan sembilan sekdes yang ditarik, dia menerangkan bahwa pemkab sudah merancang sejumlah skema. Yaitu, menugaskan mereka yang ditarik ke sejumlah OPD yang membutuhkan.
“Ya nanti tempatnya menyesuaikan. Ada yang di (pemerintah, Red) kecamatan, ada yang di OPD. Disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensinya masing-masing. Mereka akan ditarik, ya mutasi seperti PNS,” kata dia.
Meski begitu, dia memastikan bahwa mereka yang tetap ditugaskan di lingkup pemdes tidak menjalani masa perpanjangan tugas. Melainkan tetap bertugas sesuai dengan isi SK tugas.
“Ndak ada perpanjangan. Ya karena mereka masih menjabat sesuai di SK-nya ya lanjut. Kalau yang dimutasi kan nanti pengusulannya ada pertimbangan teknis BKN. Kalau pertek nanti sudah turun, baru kita dimutasi. Tapi kalau tetap (di pemdes, Red) nggak perlu pertek BKN karena ndak merubah apapun SK-nya,” ucap Soeroto lagi.
Dia juga memastikan proses ini tidak merubah skema pencairan gaji perangkat yang berstatus PNS. Mereka diapstiakn tetap mendapat hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau gaji kan mereka tetap ASN tetap hak-haknya sebagai PNS. Dapat gaji, dapat pensiun, dapat cuti, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, JKS-JKN, dan lain-lain,” tandansya.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra