Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kalangan Legislator Turut Plototi Sekdes ASN Yang Masih Bercokol Pada Beberapa Desa di Tulungagung

Mukhamad Zainul Fikri • Kamis, 6 Februari 2025 | 06:22 WIB

Kantor DPRD Tulungagung.
Kantor DPRD Tulungagung.
RADAR TULUNGAGUNG - Masih adanya Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada puluhan desa di Tulungagung mendapat perhatian dari legislator.

Komisi yang membidangi turut memberikan atensi dan pengawasannya terkait masih adanya Sekdes ASN ini.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso mengatakan sebenarnya Pemkab sudah berusaha untuk mengajukan penarikan kepada Sekdes ASN.

Tetapi, menurut dia, keputusan juga ada di tangan kepala desa masing-masing.

Apakah kepala desa berkenan untuk mempertahankan atau melepaskannya ke Pemkab Tulungagung.

“Itu kan salah satunya juga tergantung ke kadesnya. Apakah mereka melepas sekdes ASN nya atau seperti apa,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Dia melanjutkan komisi yang ia pimpin telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.

Koordinasi itu dalam hal menjalankan tugas legislator sebagai fungsi pengawasan.

Sebelumnya, Pemkab dianggap kurang tegas dalam melaksanakan kebijakan penarikan Sekdes berstatus ASN di Tulungagung.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tulungagung, Anang Mustofa mengatakan seharusnya seluruh Sekdes yang berstatus PNS ditarik ke Pemkab Tulungagung.

“Kalau secara aturan UU Desa sebenarnya kan tidak boleh,” katanya.

Dia melanjutkan masih berdadarkan UU Desa, setiap perangkat desa harus diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.

Boleh seorang PNS itu menjadi perangkat desa, tetapi harus melalui proses penjaringan dan penyaringan terlebih dahulu.

Nah, Sekdes PNS yang sekarang masih melekat di beberapa desa ini disinyalir menggunakan atau memaksakan dua undang-undang yang berbeda.

Satu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan satunya adalah UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Padahal dua aturan ini saling berbenturan,” katanya.

Lebih detail, Surat Keterangan (SK) dari Sekdes ASN ini diterbitkan oleh pimpinan tertinggi atau bupati Tulungagung.

Bukanlah SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

“Kami juga ingat dulu pernah ada kesepakatan bahwa seluruh Sekdes PNS di Tulungagung ini akan ditarik seluruhnya ke Pemkab. Diberi waktu selama 2 tahun setelah ditetapkannya perdanya,” kata Anang.

“Harusnya jatuh temponya 30 Januari kemarin sudah selesai semua. Cuma hari ini ada polemik lagi gara-gara ada alasan sebuah surat edaran dari Kemendagri,” timpal Anang. ***

Editor : Mukhamad Zainul Fikri
#sekdes #kabupaten tulungagung #dprd tulungagung #asn