Tulungagung - Upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung untuk mempertahankan keutuhan Puskesmas Banjarejo akhirnya kandas.
Pasalnya, pada Rabu (5/2) lalu, bangunan puskesmas yang menempati lahan sengketa akhirnya harus dirobohkan.
Kendati demikian, dinkes mengeklaim pelayanan masyarakat tidak ada kendala lantaran sudah dipindahkan ke bangunan baru yang berdiri di lahan pemkab.
Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah mengatakan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar tidak menemui kendala.
Alasannya, sebelum eksekusi, pihaknya sudah melakukan persiapan jika sewaktu-waktu hal terburuk terjadi.
"Kasus ini memang sudah lama. Kami memutuskan untuk membangun di lahan milik pemkab yang ada di sebelahnya,” jelas Anna.
Anna -sapaan akrabnya- menambahkan, gedung yang dirobohkan dulunya difungsikan untuk layanan rawat jalan dan perkantoran.
Sementara untuk layanan rawat inap sudah ada di lahan milik Pemkab Tulungagung.
Namun, sebelum eksekusi ini, persiapan gedung pengganti sudah dilaksanakan sehingga eksekusi tidak mengganggu layanan kesehatan.
“Jadi sudah didiskusikan jauh-jauh hari agar tidak ada gejolak. Layanan sudah dipindahkan,” tambahnya.
Layanan rawat jalan dan perkantoran sudah dipindahkan ke gedung baru sejak awal Januari 2025.
Dengan demikian, gedung lama yang dieksekusi ini sudah kosong.
Hal ini sesuai permintaan dinas agar eksekusi dilakukan saat pelayanan sudah dipindahkan.
"Gedung yang dirobohkan itu dalam kondisi kosong," ujarnya.
Terkait hilangnya aset bangunan puskesmas lama, Anna menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung telah berupaya maksimal mempertahankan aset ini melalui jalur hukum.
Pemkab telah menempuh proses banding hingga kasasi, tetapi tetap kalah.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) meskipun eksekusi tetap harus dilaksanakan karena putusan kasasi sudah inkracht.
“Kami menghormati keputusan pengadilan. Pemkab sudah berjuang mempertahankan aset ini melalui berbagai tahapan hukum. Namun, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami harus menjalankannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Tulungagung dalam mengelola aset daerah.
Menurut Anna, kini tengah dilakukan pemetaan terhadap aset-aset yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan belum jelas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati dan sekda agar seluruh aset pemkab memiliki sertifikat resmi. Ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, lahan tempat puskesmas ini digugat oleh Kartini, yang mengaku sebagai pemilik lahan yang tercatat dalam buku Letter C Desa nomor 777, Persil nomor 05. Klas D. I, seluas 800 M2, yang tercatat atas nama Karsi.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bernomor 56/Pdt.G/2022/PN Tlg yang diajukan sejak September 2022 silam.
Kartini menggugat UPTD Puskesmas Banjarejo sebagai tergugat 1, Dinkes Tulungagung sebagai tergugat 2, dan Kades Banjarejo sebagai tergugat 3.
Putusan PN Tulungagung pada Februari 2023 menyatakan lahan Puskesmas Banjarejo sebagai milik Kartini.
Dinkes kemudian melakukan banding dan diputus pada 23 Mei 2023.
Namun, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Tulungagung sehingga Kartini tetap dinyatakan sebagai pemilik lahan itu.
MA memutus dan menolak permohonan kasasi dinkes pada 22 November 2023 sehingga menguatkan.
Dinkes pun sempat mengajukan upaya hukum PK, tetapi tidak menghentikan eksekusi.(*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri