RADAR TULUNGAGUNG - Besaran gaji PPPK paruh waktu menjadi perhatian di Kabupaten Tulungagung.
Terutama bagi kalangan honorer non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya.
Mengacu keputusan Menteri PAN RB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan UMK yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain itu, bisa juga disetarakan dengan gaji yang diterima saat menjadi ASN.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso mengatakan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan aturan pusat.
Daerah tinggal menjalankannya.
“Memang ada 2 opsi, yaitu disesuaikan dengan UMK daerah atau disamakan dengan upah saat mereka honorer sebelumnya,” jelas Rinto, sapaan akrab pria tersebut.
Namun menurut Rinto, aturan itu masih digogodog lagi oleh DPR pusat.
Untuk mencari aturan yang adil bagi PPPK paruh waktu ataupun pemerintah daerah.
Yang menjadi kendala, Rinto melanjutkan bahwa kemampuan keuangan setiap daerah berbeda-beda.
APBD Tulungagung apakah cukup untuk memberikan upah bagi PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK Tulungagung yang berkisar 2 juta lebih itu.
ppBaca Juga: Status PPPK Paruh Waktu Disoal Guru Honorer Tulungagung, Ini Permasalahannya!
Sehingga pada intinya, penggajian PPPK paruh waktu sebenarnya bersandar pada kekuatan APBD daerah.
Jika tidak ada anggaran yang cukup, mana bisa untuk menggaji sesuai UMK.
Atau solusi paking memungkinkan, PPPK paruh waktu di Tulungagung akan diberikan upah sesuai dengan yang diterima saat honorer.
Banyaknya tentu menyesuaikan dengan kekuatan masing-masing instansi sebelumnya.***
Editor : Mukhamad Zainul Fikri