Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Empat Desa di Tulungagung Bakal Langsungkan Pilkades Tahun Ini, Desa Manakah Itu?

Mukhamad Zainul Fikri • Senin, 17 Februari 2025 | 06:21 WIB

Sejumlah desa di Tulungagung belum memiliki kades definitif.
Sejumlah desa di Tulungagung belum memiliki kades definitif.

RADAR TULUNGAGUNG
- Pada tahun 2025 ini, empat desa di Tulungagung direncanakan bakal melangsungkan pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Saat ini, dinas terkait tengah menunggu aturan implementasi dari Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa sebagai dasar melaksanakan Pilkades.

Plt Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Wahyu Yuniarko menuturkan status empat desa yang belum melaksanakan Pilkades serentak tahun 2019 ataupun tahun 2021 masih menunggu aturan dari pusat.

Tetapi, kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

“4 Desa masih menunggu aturan. Tetapi Insyaallah (Pilkades, red) akan dilaksanakan tahun 2025 ini,” kata Wahyu.

Menurut dia, Pilkades dari empat Desa itu kemungkinan besar akan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga: Jauh dari Keramaian, Inilah 5 Pantai di Desa Ngrejo Tulungagung yang Siap Bikin Kamu Betah!

Empat Desa yang akan melangsungkan Pilkades dalam waktu dekat mulai dari Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Desa/Kecamatan Kauman, Desa/Kecamatan Pagerwojo, serta Desa/Kecamatan Karangrejo.

“Tanpa ada sistem gelombang, karena jumlahnya hanya empat desa. Itu bisa dilakukan serentak,” katanya.

Diketahui, jabatan para kepala desa di Tulungagung akan berakhir dalam waktu yang berbeda-beda.

Wahyu menerangkan untuk desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2019, jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Terdapat 239 kepala desa yang berakhir pada tahun 2027.

Lalu untuk desa yang melaksanakan Pilkades pada tahun 2021, kepala desanya akan berakhir pada tahun 2029.

Ada 11 kepala desa yang akan berakhir pada tahun 2029 kelak.

Lalu, ada juga tiga desa yang kepala desanya mengundurkan diri, diberhentikan karena kasus hukum, serta alasan meninggal.

Yaitu Desa Bangunmulyo, Batangsaren dan Tambakrejo.***

Editor : Mukhamad Zainul Fikri
#kauman #Karangrejo #kalidawir #kabupaten tulungagung #uu desa #pagerwojo #pilkades