Radar Tulungagung - Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diputus kontraknya jika melakukan pantangan ini.
Diketahui aturan mengenai kontrak PPPK di Tulungagung telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dimana PPPK akan diberikan kontrak sesuai dengan kuota kebutuhan di badan Pemerintahan dengan kontrak kerja mulai dari 1 hingga 5 tahun.
Berbeda dengan ASN dan PNS yang bekerja hingga masa usia pensiun, kontrak PPPK ini bisa saja terbatas sesuai perjanjian kontrak.
Kendati demikian, PPPK akan mendapatkan hak yang sama layaknya ASN maupun PNS.
Hal ini telah diatur dan ditetapkan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesa. Adapun aturan ini telah berlaku sejak 31 Oktober 2023 lalu.
Pada porsinya, UU ASN No. 20 Tahun 2023 ini mencangkup:
- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
- Kesejahteraan PNS dan PPPK
- Penataan tenaga honorer
- Digitalisasi manajemen ASN
- Penguatan pengawasan sistem merit
- Jaminan pensiun bagi semua ASN, termasuk PPPK
- Penghargaan dan fasilitas untuk meningkatkan motifasi dan kesejahteraan
- Penetapan batas usia pensiun
Perjanjian kerja menjadi salah satu poin pembeda antara ASN maupun PNS dengan PPPK.
Adapun PPPK akan diberikan kontrak kerja berdasarkan kebutuhan yang diperlukan.
Kemudian apabila kontrak dari PPPK telah usai, maka akan dilakukan perpanjangan kontrak sesuai aturan serta ketentuan yang ada.
Mengacu pada UU ASN No. 20 Tahun 2023, kontrak kerja PPPK hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 tahun.
Perpanjangan kontrak PPPK ini tidak akan diberikan ketika terjadi beberapa hal yang menyangkut kontrak kerja PPPK.
Diketahui hal yang mempengaruhi kontrak itu ketika PPPK:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945.
- Meninggal dunia
- Batas usai pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja
- Dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani maupun rohani
- Tidak melakukan kinerja dengan baik
- Pelanggaran disiplin berat
- Dipidana penjara paling singkat dua tahun
- Dipidana dengan pidana penjara
- Menjadi anggota dan pengurus partai politik
Beberapa hal tersebut dapat berimbas pada kontrak PPPK yang tidak akan diperpanjang oleh Pemerintah.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz