RADAR TULUNGAGUNG – Rencana penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemkab Tulungagung masih belum bisa dijalankan dalam waktu dekat.
Hingga kini, pemkab masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat sebagai upaya penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini dipertimbangkan menyusul dampak ketidakstabilan global.
Termasuk pengaruh konflik di kawasan Timur Tengah yang berimbas pada distribusi sektor energi.
Pj Sekda Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa kebijakan WFH inimemang menjadi perhatian bupati.
Namun belum dapat diterapkan karena belum adanya surat edaran dari kementerian terkait.
“Sampai sekarang kami masih menunggu surat edaran, baik dari Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri. Selama belum ada, kami belum memiliki pedoman sebagai dasar pelaksanaan,” ujarnya.
Menurutnya, meski sejumlah daerah di tingkat provinsi sudah mulai menerapkan skema kerja fleksibel, Pemkab Tulungagung memilih berhati-hati agar kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan.
Soeroto menambahkan, penerapan WFH nantinya juga akan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah.
Termasuk efektivitas kerja serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Apakah memang diperlukan atau tidak, nanti akan kita lihat. Kalau kondisi tetap berjalan baik dan sehat, tentu itu juga menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Terkait kesiapan anggaran dan perhitungan biaya pendukung, seperti sarana prasarana maupun kebutuhan teknis lainnya, pemkab mengaku belum melakukan penghitungan secara rinci.
Hal itu akan dibahas setelah ada regulasi resmi.
“Nanti kalau surat edaran sudah turun, baru kita koordinasikan dengan OPD terkait, termasuk inspektorat, BKPSDM, bagian organisasi, serta yang lainnya,” jelasnya.
Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada bupati sebagai bahan telaah staf sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.
Di sisi lain, wacana penerapan work from anywhere (WFA) untuk sektor pendidikan juga masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: PKS Wisata Kedaluwarsa, Pemkab Tulungagung Turunkan Target PAD Pariwisata 2026
“Untuk sekolah juga sama, belum ada surat edaran yang masuk. Nanti kalau sudah ada, baik dari Kemendagri maupun kementerian terkait pendidikan, akan kita koordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Dia menegaskan, Pemkab Tulungagung saat ini memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah kebijakan.
“Intinya kita menunggu dorongan dari pusat. Selama belum ada, kita belum melaksanakan,” tandasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri