Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

22 Balon Udara Liar Diamankan saat Kupatan, Polisi Tegaskan Risiko Gangguan Listrik hingga Kebakaran

Dharaka R. Perdana • Senin, 30 Maret 2026 | 10:23 WIB
Personel gabungan menunjukkan balon udara liar yang diamankan di wilayah Kecamatan Besuki, Tulungagung, pada Sabtu lalu.(POLSEK BESUKI UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)
Personel gabungan menunjukkan balon udara liar yang diamankan di wilayah Kecamatan Besuki, Tulungagung, pada Sabtu lalu.(POLSEK BESUKI UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Di balik kemeriahan Kupatan, ancaman balon udara liar dan petasan masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diantisipasi aparat keamanan.

Seperti yang terjadi Sabtu (28/3), aparat gabungan dari Polri, TNI, dan PLN serentak menggelar patroli edukatif sekaligus penindakan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Besuki dan Bandung.

Patroli ini menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas perayaan Kupatan agar tetap aman, tanpa risiko yang membahayakan masyarakat.

Sejak pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mulai bergerak menyisir sejumlah titik rawan. Area persawahan dan permukiman warga menjadi sasaran utama, mengingat lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat menerbangkan balon udara liar.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ingatkan Warga Tak Terbangkan Balon Udara Liar Pasca-Lebaran, Pelanggar Siap Ditindak

Di Kecamatan Besuki, patroli dipimpin langsung Kapolsek AKP Mokhamad Sansun. Bersama 6 personel Polri, 2 anggota TNI, serta 10 petugas PLN, tim bergerak menyisir beberapa desa yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas balon udara.

Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga aktif memberikan edukasi secara persuasif kepada warga. Mereka mengingatkan bahwa tradisi menerbangkan balon udara tanpa pengamanan yang sesuai justru dapat berujung pada bencana.

“Balon udara liar ini berpotensi besar menimbulkan bahaya, terutama jika disertai petasan. Bisa merusak jaringan listrik, mengganggu jalur penerbangan, bahkan memicu kebakaran,” terang AKP Sansun.

Baca Juga: Jelang Kupatan, Pedagang Janur di Tulungagung Berburu Rezeki meski Harga Bahan Naik

Hasilnya, dari patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 balon udara dari beberapa desa. Rinciannya, 2 balon dari Desa Wateskroyo berukuran sekitar 3 meter, 2 balon dari Desa Besuki dengan ukuran 1 meter dan 3 meter, 4 balon dari Desa Siyotobagus berdiameter sekitar 3 meter, serta 2 balon dari Desa Tanggulkundung dengan ukuran serupa.

"Seluruh balon kemudian diamankan sebagai barang bukti guna mencegah penggunaan ulang, sekaligus sebagai bagian dari penegakan hukum," tuturnya.

Sementara itu, di Kecamatan Bandung, kegiatan serupa juga digelar dengan skala personel yang lebih besar. Tim menyasar sejumlah desa seperti Bulus, Ngepeh, Soko, Singgit, Kesambi, hingga Sebalor, yang selama ini dikenal aktif dalam tradisi penerbangan balon udara saat Kupatan.

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 12 balon udara liar dengan berbagai ukuran. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik ini masih cukup masif dilakukan masyarakat, meskipun sosialisasi terus digencarkan setiap tahunnya.

Baca Juga: WFH Jadi Kajian Serius di Pemkab Tulungagung, tapi Pelaksanaannya Masih Menunggu Surat Edaran Pemerintah

AKP Sumaji menegaskan tidak akan berhenti pada penindakan semata. Pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar memahami risiko dari aktivitas tersebut.

“Balon udara liar bukan sekadar permainan. Dampaknya bisa luas, mulai dari gangguan listrik, keselamatan penerbangan, hingga potensi kebakaran yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Fenomena balon udara saat Kupatan memang telah menjadi tradisi yang mengakar di sebagian masyarakat. Namun, tanpa pengawasan dan standar keamanan yang jelas, tradisi ini kerap berubah menjadi ancaman.

"Selain berpotensi menyambar jaringan listrik milik PLN, balon udara yang dilengkapi petasan juga dapat jatuh dalam kondisi masih menyala. Hal inilah yang sering memicu kebakaran, terutama di area permukiman padat atau lahan kering," tandasnya. (*/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#patroli gabungan #balon udara #polri #pln #tni