Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

WFH ASN Tulungagung Setiap Jumat, Pejabat dan OPD Pelayanan Tetap Wajib Ngantor

Sandy Sri Yuwana • Senin, 6 April 2026 | 17:37 WIB
ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung
ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung

 

RADAR TULUNGAGUNG – Kebijakan work from home (WFH) resmi diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mulai Jumat (10/4) mendatang, skema kerja baru di lingkup Pemkab Tulungagung itu diterapkan dengan sistem bergiliran.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Tulungagung tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diambil, salah satunya sebagai bentuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, air, listrik, dan biaya operasional kantor.

Bupati Gatut Sunu memastikan Pemkab Tulungagung akan mengikuti penuh ketentuan yang telah ditetapkan.  Apalagi, sebagai kepala daerah, pihaknya harus tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat. “Kami ikut pemerintah pusat sesuai surat edaran. Jadi, kami tetap tegak lurus dengan arahan pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Digulirkan, Disdik Tulungagung Siapkan Skema Kemungkinan Pembelajaran Daring di Sekolah

Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung, Soeroto menjelaskan, penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Dia menerangkan, WFH dilakukan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu. “Sesuai SE Mendagri, pemberlakuan WFH yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya, Senin (6/4).

Soeroto melanjutkan, dalam pelaksanaannya tidak semua ASN bekerja dari rumah secara bersamaan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengatur pembagian pegawai secara proporsional. Setiap Jumat itu 50 persen WFH dan 50 persen WFO (work from office) dilakukan bergiliran.  "Karena Jumat kemarin libur tanggal merah, maka penerapan WFH dimulai Jumat (10/4)," terang pria yang juga menjabat Kepala BKPSDM Tulungagung itu.

Baca Juga: Tak Terganggu WFH, Samsat Tulungagung Pastikan Semua Layanan Pajak Kendaraan Tetap Optimal dan Mudah Diakses

Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh ASN di Tulungagung. Pejabat struktural, khususnya eselon II dan eselon III, dipastikan tetap bekerja dari kantor. “Yang tidak boleh WFH itu pejabat eselon II dan eselon III. Mereka tetap bekerja di kantor seperti biasa,” tegasnya.

Selain itu, sejumlah OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga tetap menjalankan WFO penuh. Di antaranya, RSUD, puskesmas, DPMPTSP, bapenda, BPKAD, dishub, damkar, DLH, satpol PP, dispendukcapil, hingga BUMD dan sekolah. “Semua OPD pelayanan tetap WFO, tidak ada WFH,” pungkasnya.

Editor : Sandy Sri Yuwana
#tulungagung #Pemkab Tulungagung #wfh asn