RADAR TULUNGAGUNG - Upaya pelestarian nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Tulungagung terus berjalan.
Dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) setempat kini tengah mengawal proses administrasi terhadap sejumlah objek yang diusulkan untuk menyandang status cagar budaya resmi tingkat kabupaten.
Kepala Disbudpar Tulungagung, Muhamad Ardian Candra mengungkapkan, hingga kini terdapat empat objek penting yang SK penetapannya masih dalam proses dan belum turun.
Keempat objek tersebut memiliki nilai historis yang kuat bagi perkembangan identitas Tulungagung dari masa ke masa.
Baca Juga: Museum Wajakensis Tulungagung, Ikon Sejarah Homo Wajakensis yang Simpan 268 Koleksi Cagar Budaya
"SK penetapan yang belum turun meliputi Jembatan Plengkung, Gedung Pengadilan Negeri, Batu Yoni Co Guru dan Co Manten, serta Makam Bupati Pertama Mangundirono," terang Candra, saat dikonfirmasi kemarin (6/4).
Candra menjelaskan, penetapan status ini sangat krusial sebagai payung hukum dalam melakukan perlindungan, pemeliharaan, hingga pengembangan objek tersebut ke depannya.
Tanpa SK resmi, upaya konservasi fisik maupun pengalokasian anggaran untuk perawatan bangunan bersejarah tersebut akan mengalami kendala administratif.
Makam Bupati Pertama Tulungagung Mangundirono dan Jembatan Plengkung menjadi dua objek yang paling dinanti ketegasan statusnya.
Mengingat, keduanya merupakan ikon sejarah lokal yang kerap menjadi rujukan edukasi masyarakat.
"Pihak dinas terus melakukan koordinasi agar proses administrasi ini segera rampung. Kami berharap legalitas empat objek ini bisa segera keluar untuk mendukung program pelestarian cagar budaya di Tulungagung," pungkasnya. (mg3/c1/din)
Editor : Vidya Sajar Fitri