RADAR TULUNGAGUNG – Penerapan work from home (WFH) bagi ASN Pemkab Tulungagung tidak hanya sebatas kebijakan administratif.
Pengawasan ketat juga disiapkan untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari rumah.
Pj Sekda Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri.
Karena itu, pelaksanaannya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan, termasuk pembatasan bagi pejabat dan OPD pelayanan.
“WFH ini dilaksanakan setiap hari Jumat. Untuk eselon II dan III tetap WFO. Begitu juga OPD pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, perizinan, bapenda, hingga sispendukcapil tetap masuk,” jelasnya.
Baca Juga: WFH ASN Tulungagung Setiap Jumat, Pejabat dan OPD Pelayanan Tetap Wajib Ngantor
Sementara itu, untuk staf ASN, skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO tetap diberlakukan dan diatur masing-masing OPD.
Pegawai yang mendapat giliran WFH diminta tetap produktif meski bekerja dari rumah.
“Yang WFH tetap masuk seperti biasa, hanya tempatnya di rumah. Pekerjaan yang belum selesai bisa dikerjakan di rumah sehingga saat Senin sudah bisa dituntaskan,” ujarnya.
Meski demikian, sistem absensi bagi ASN yang WFH belum diberlakukan secara formal. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh masing-masing kepala OPD melalui media komunikasi.
“Untuk absensi sementara belum ada, nanti dipantau lewat WhatsApp oleh kepala OPD masing-masing. Bisa juga lewat video call,” terang Soeroto.
Dia juga menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa alasan jelas, apalagi bepergian ke luar kota. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi.
“WFH itu ya bekerja di rumah, bukan keluyuran. Tidak boleh ke luar kota, apalagi menggunakan kendaraan untuk bepergian. Ini untuk efisiensi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan ASN bekerja dari luar rumah seperti di warung kopi, Soeroto menegaskan hal itu tidak diperkenankan.
“Ya tentunya WFH itu di rumah ya,” pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri