Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

KPK Tetapkan Dua Tersangka, Bupati Tulungagung dan Ajudan Resmi Ditahan

Sandy Sri Yuwana • Sabtu, 11 April 2026 | 23:32 WIB
KPK menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung dan Ajudan Bupati.
KPK menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung dan Ajudan Bupati. (istimewa)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Sabtu malam (11/4). Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT).

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers resmi, mengungkap bahwa kasus ini tidak sekadar soal penerimaan uang. Penyidik menemukan modus pengendalian pejabat yang tergolong tidak biasa. 

Baca Juga: KPK OTT, Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Yakni, dengan meminta sejumlah kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal. Dokumen itu tidak diberikan salinannya kepada yang bersangkutan.

 

“Surat itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka dianggap sah mengundurkan diri,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta, Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Selain itu, para pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran. Kombinasi dua dokumen tersebut diduga menjadi alat tekanan agar pejabat patuh terhadap perintah bupati.

 

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya permintaan setoran uang kepada sedikitnya 16 OPD. Total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah barang pribadi.

Baca Juga: OTT KPK di Tulungagung, 16 Pejabat Diperiksa

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

Editor : Sandy Sri Yuwana
#ott bupati tulungagung #bupati Tulungagung tersangka #kpk #tulungagung