RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Sabtu malam (11/4). Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers resmi, mengungkap bahwa kasus ini tidak sekadar soal penerimaan uang. Penyidik menemukan modus pengendalian pejabat yang tergolong tidak biasa.
Baca Juga: KPK OTT, Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Yakni, dengan meminta sejumlah kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal. Dokumen itu tidak diberikan salinannya kepada yang bersangkutan.
“Surat itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka dianggap sah mengundurkan diri,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta, Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Selain itu, para pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran. Kombinasi dua dokumen tersebut diduga menjadi alat tekanan agar pejabat patuh terhadap perintah bupati.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya permintaan setoran uang kepada sedikitnya 16 OPD. Total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah barang pribadi.
Baca Juga: OTT KPK di Tulungagung, 16 Pejabat Diperiksa
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Editor : Sandy Sri Yuwana