Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Uang Korupsi Dipakai Belanja Sepatu Mewah hingga Jamuan, KPK Bongkar Gaya Hidup Bupati Tulungagung

Sandy Sri Yuwana • Minggu, 12 April 2026 | 06:00 WIB
KPK menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung dan Ajudan Bupati.
KPK menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung dan Ajudan Bupati.

 

RADAR TULUNGAGUNG – Pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung terus mengungkap fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap, dana tersebut dipakai untuk membiayai gaya hidup, mulai dari pembelian barang mewah hingga kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka, Bupati Tulungagung dan Ajudan Resmi Ditahan

“Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD. Padahal yang bersangkutan sudah memiliki anggaran operasional sebagai bupati,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu malam (11/4).

 

Dalam kesempatan itu, KPK turut memamerkan barang bukti berupa empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton. Nilai total sepatu tersebut ditaksir mencapai Rp 129 juta.

Baca Juga: Buntut OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo, KPK Segel Sejumlah Ruang di Kantor PUPR Tulungagung

Selain sepatu mewah, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dalam OTT yang digelar Jumat (10/4).

Uang itu merupakan bagian dari total penerimaan yang diduga mencapai Rp 2,7 miliar.

 

Tak hanya untuk kepentingan pribadi, uang hasil dugaan pemerasan itu juga disebut digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

 

Informasi tersebut diperoleh tim penyidik KPK dari keterangan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta, Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang kepada 16 kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total mencapai Rp 5 miliar. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

 

Namun, realisasi penerimaan tidak sekaligus. KPK menyebut, penarikan uang dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan pribadi bupati.

Baca Juga: KPK OTT, Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

“Setiap ada kebutuhan, yang bersangkutan meminta. Jadi tidak langsung diambil semua karena anggaran juga belum cair,” terang Asep.

 

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

 

Kasus ini kembali menegaskan pola penyalahgunaan kewenangan di daerah, di mana anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi pejabat.

Baca Juga: Adik Bupati Gatut Sunu Wibowo Ikut Diamankan KPK, DPC PDIP Tulungagung Tunggu Hasil Pemeriksan

Editor : Sandy Sri Yuwana
#ott bupati tulungagung #tulungagung #gatut sunu wibowo