RADAR TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (11/4). Status itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya.
Di balik penetapan tersebut, tersibak modus baru dalam praktek korupsi. Yaitu dengan pola tekanan yang sistematis. Penyidik KPK menemukan dugaan pemerasan terhadap sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka, Bupati Tulungagung dan Ajudan Resmi Ditahan
Skemanya tidak biasa. Para pejabat dipanggil satu per satu ke ruang khusus. Di sana, mereka diminta menandatangani dua dokumen sekaligus, tanpa diberi ruang untuk menolak.
Dokumen pertama berisi pernyataan kesediaan mundur dari jabatan, bahkan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen kedua berupa surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di OPD masing-masing.
Baca Juga: Uang Korupsi Dipakai Belanja Sepatu Mewah hingga Jamuan, KPK Bongkar Gaya Hidup Bupati Tulungagung
“Sudah disiapkan dengan materai, tapi tanggalnya dikosongkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media.
Kondisi saat penandatanganan pun diklaim serba terbatas. Para kepala OPD disebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam. Salinan dokumen juga tidak diberikan. Artinya, kendali sepenuhnya berada di tangan pihak yang mengumpulkan surat tersebut.
KPK menduga, dua surat tanpa tanggal itu menjadi alat “pengunci”. Sewaktu-waktu, dokumen bisa diberi tanggal dan digunakan untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh.
“Jika tidak mengikuti perintah, surat itu tinggal diberi tanggal. Konsekuensinya bisa langsung mundur dari jabatan atau ASN,” terang Asep.
Baca Juga: Buntut OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo, KPK Segel Sejumlah Ruang di Kantor PUPR Tulungagung
Dengan posisi tertekan, para kepala OPD diduga tak punya banyak pilihan. Termasuk ketika permintaan uang mulai mengalir. Permintaan itu disebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaan bupati, yakni ajudan berinisial YOG.
Nilainya pun tidak kecil. Dari 16 OPD, total uang yang diminta mencapai sekitar Rp 5 miliar. Angka itu dikumpulkan dalam waktu relatif singkat, sejak pelantikan para kepala OPD pada Desember tahun lalu hingga awal April 2026.
Baca Juga: KPK OTT, Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
“Totalnya sekitar Rp 5 miliar. Ini dalam kurun beberapa bulan sejak mereka dilantik,” imbuh Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dengan pola tekanan struktural di daerah. KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran perkara tersebut.
Editor : Sandy Sri Yuwana