RADAR TULUNGAGUNG – Masalah hukum yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terus bergulir.
Kali ini, Ahmad Baharudin yang menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung sekaligus Ketua Partai Gerindra setempat angkat bicara terkait posisi partainya.
Sekadar diketahui, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4).
Baca Juga: Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK, Wabup Ahmad Baharudin Ambil Alih Tugas Bupati Tulungagung
Dia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan jabatan bupati diisi pelaksana tugas (Plt) untuk menjaga jalannya pemerintahan.
Baharudin menegaskan bahwa tidak memberikan bantuan hukum kepada Gatut Sunu setelah ditetapkan tersangka KPK.
Alasannya, yang bersangkutan disebut belum berstatus sebagai kader resmi partai.
“Berdasarkan penjelasan dari DPP, yang bersangkutan itu belum resmi menjadi kader Partai Gerindra,” ujarnya.
Baca Juga: Pendapa Ditutup Usai Kasus Gatut Sunu Wibowo, Warga CFD Tulungagung Kecewa dan Ramai Perbincangan
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa Gatut Sunu sempat memiliki kartu tanda anggota (KTA).
Namun, menurutnya, kepemilikan KTA tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai kader.
“Kalau KTA itu semua orang yang mengusulkan bisa saja punya. Tapi untuk menjadi kader, harus melalui tahapan, salah satunya bimtek,” jelasnya.
Dia menambahkan, Gatut Sunu disebut baru sebatas mendaftar dan belum mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang menjadi syarat utama pengkaderan di internal partai.
“Jadi belum bisa disebut kader. Banyak yang hanya anggota biasa,” tegasnya.
Baca Juga: Adik Bupati Gatut Sunu Wibowo Ikut Diamankan KPK, DPC PDIP Tulungagung Tunggu Hasil Pemeriksan
Saat ditanya kemungkinan bantuan hukum dari sayap partai atau organisasi lain, Baharudin mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut.
“Belum sampai ke situ. Saya juga belum koordinasi dengan bidang hukum,” imbuhnya.
Di sisi lain, Baharudin juga menyinggung posisinya sebagai Plt bupati yang memiliki keterbatasan kewenangan dibanding kepala daerah definitif.
Dia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, terutama untuk program-program prioritas.
“Plt itu tidak bisa mengubah program strategis. Jadi, kita tetap jalankan yang sudah ada,” tandasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri