Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pasca OTT, KPK Dorong Pemkab Tulungagung Perbaiki Tata Kelola, Skor SPI 2025 Masih Rentan

Dharaka R. Perdana • Kamis, 16 April 2026 | 10:04 WIB
Kondisi Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa Tulungagung pasca OTT KPK.
Kondisi Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa Tulungagung pasca OTT KPK.

RADAR TULUNGAGUNG - KPK mendorong Pemkab Tulungagung untuk segera melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Dorongan tersebut menguat pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan pemkab setempat. 

KPK menilai, instrumen pencegahan seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi risiko korupsi sejak awal.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa potret kerentanan tersebut sebenarnya sudah tecermin dalam hasil SPI tahun 2025.

Baca Juga: Gatut Sunu Tersangka KPK Usai OTT, Gerindra Tegaskan Bukan Kader Resmi dan Tak Beri Bantuan Hukum

Dalam survei itu, Pemkab Tulungagung hanya meraih skor 71,62 dan masuk dalam kategori “rentan”.

“Nilai tersebut juga menempatkan Tulungagung di peringkat ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur,” ungkapnya. 

Secara lebih rinci, penilaian pada aspek Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas hanya mencapai skor 74,31.

Sementara itu, komponen internal terkait praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) berada di angka 73,21. 

Capaian tersebut mengindikasikan masih rendahnya integritas dalam pelaksanaan tugas, serta adanya potensi penyalahgunaan pengaruh dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: 5 Hari Usai OTT KPK, Pendapa Kongas Arum Tulungagung Masih Steril dan Dijaga Ketat, Suasana Sepi dan Aktivitas Dibatasi

KPK mengingatkan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) semestinya sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Setiap bentuk penyimpangan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanah publik. 

Lebih lanjut, KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam membangun integritas.

Upaya pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan seluruh unsur di daerah.

Baca Juga: Tulungagung Kembali Disorot Usai OTT KPK, Kemendagri Turun Langsung Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

“Mulai dari kepala daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), semua harus bersinergi,” tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dukungan publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat pengawasan serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan. 

KPK berharap berbagai upaya perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi, baik di Kabupaten Tulungagung maupun di daerah lain di Indonesia.(*/c1/rka)

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#tata kelola pemerintahan #Gatut Sunu #ott kpk #bupati tulungagug