RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Federasi SEBUMI-KSBSI, dan Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi bagi pekerja migran perempuan yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.
Lokalatih ini diselenggarakan pada 14–16 April 2026 di Crown Victoria Hotel dan dihadiri sekitar 40 peserta lintas sektor (40% perempuan) yang terdiri dari penyelenggara layanan lini depan, baik dari lintas sektor pemerintah kabupaten Tulungagung, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi perempuan, perangkat desa, dan aparat penegak hukum.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dalam mendeteksi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), identifikasi korban, mengembangkan SOP Daerah untuk layanan yang berkualitas dan terkoordinasi, mengembangkan mekanisme rujukan, serta memastikan akses keadilan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran.
“Layanan yang berbasis Hak Asasi Manusia dan Responsif Gender tidak hanya memperkuat sistem perlindungan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perempuan pekerja migran dapat bekerja dan bermigrasi secara aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kerja paksa dan kekerasan berbasis gender,” ujar Mufida Atmaja, dari Koalisi Perempuan Indonesia.
Tujuan tersebut sejalan dengan mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) kepada pemerintah dari tingkat desa untuk memberikan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi kepada pekerja migran di seluruh tahapan migrasi; sebelum bekerja, selama dan sesudah bekerja.
Faktanya, walaupun sudah diundangkannya UUPPMI, akan tetapi tata kelola migrasi kerja untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia masih belum optimal dijalankan secara efektif.
Hal ini terbukti dari berbagai permasalahan yang dilaporkan oleh pekerja migran asal Kabupaten Tulungagung. Di antaranya, penipuan lowongan pekerjaan, kasus TPPO, eksploitasi, gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kekerasan berbasis gender, penjeratan hutang, penahanan dokumen dan tingginya angka non prosedural.
Kondisi ini menjadi alarm kuat untuk mempercepat penguatan sistem perlindungan daerah yang lebih efektif dan terkoordinasi dari tingkat desa
Berdasarkan Data Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022, tercatat 11.589 warga Kabupaten Tulungagung bekerja sebagai pekerja migran dengan negara tujuan utama Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia, 70%-nya adalah perempuan pekerja migran dan bekerja pada sektor rumah tangga dan keperawatan (care giver).
Kabupaten Tulungagung secara merupakan daerah kantong dengan penempatan pekerja migran migran tertinggi di Jawa Timur. Tingginya penempatan pekerja migran menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai wilayah prioritas untuk penguatan tata kelola migrasi kerja yang efektif dan reponsif gender melalui integrasi layanan pelindungan yang responsive gender dari Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI) serta layanan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tolak Impor 105.000 Pickup dari India, KSPI: Ancam Nasib Buruh dan Kontrak Pekerja Pabrik Otomotif
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi kerja dan layanan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial yang terpadu dan responsif gender dalam upaya memberikan jaminan terhadap kesejahteraan pekerja migran asal kabupaten Tulungagung,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tulungagung, Tri Hatriadi.
Program kerja sama untuk penguatan tata kelola dan layanan pelindungan yang efektif, responsif dan terpadu ini diimplementasikan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, Federasi SEBUMI-KSBSI dan Koalisi Perempuan Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat implementasi Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 tahun 2017 melalui pengarusutamaan pelindungan pekerja migran Indonesia pada rencana pembangunan daerah yang memberikan jaminan atas kesejahteraan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Tulungagung.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Rinardi, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serikat buruh migran, masyarakat sipil, mitra pembangunan dan sektor swasta dalam penguatan sistem pelindungan, pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif, komprehensif, dan responsive gender.
Layanan terpadu dan responsif gender merupakan elemen kunci dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa terhadap perempuan pekerja migran.
"Pendekatan ini memastikan bahwa setiap bentuk layanan mulai dari pemberian informasi, pengaduan, pendampingan, hingga pemulihan dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman, dan kerentanan spesifik perempuan pekerja migran," pungkas Yatini Sulistyowati selaku Koordinator Nasional MRC wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara.***
Editor : Vidya Sajar Fitri