RADAR TULUNGAGUNG – Polemik terbitnya ratusan SK pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah secara tiba-tiba yang dibagikan pasca OTT KPK terus menuai sorotan.
Setelah DPRD Tulungagung berencana memanggil BKPSDM, kini kalangan akademisi ikut angkat bicara.
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Tulungagung, Andreas Andrie Djatmiko, menilai terbitnya SK secara mendadak memantik pertanyaan serius.
Terutama terkait transparansi dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, merujuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kewenangan pengangkatan kepala sekolah berada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni bupati atau wali kota untuk jenjang SD dan SMP.
Sementara Dinas Pendidikan berperan dalam pemetaan kebutuhan dan calon kepala sekolah melalui sistem yang telah ditetapkan.
“Yang menjadi pertanyaan, jika memang mekanismenya sudah jelas, mengapa SK yang ditandatangani sejak 27 Februari 2026 baru dibagikan pada 14 April 2026?” ujarnya.
Lebih jauh, Andreas menyinggung potensi adanya praktik tidak wajar dalam proses tersebut. Ia mempertanyakan, apakah keterlambatan distribusi SK itu berkaitan dengan dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala sekolah.
"Bagaimana jadinya jika peristiwa pada 10 April kemarin tidak pernah terjadi? Apakah SK tersebut akan dibagikan berdasarkan transaksi haram antara AG 1 dengan para guru-guru yang ingin mengabdi sebagai kepala sekolah," katanya
"Padahal secara lantang di sebuah media sosial AG 1 telah membuat statement 'tidak ada mahar' untuk jabatan kepala dekolah dan beliau sendiri yang menyampaikan adanya sebuah konsekuensi hukum jika itu terjadi. Sungguh ironis," sambungnya.
Menurutnya, jika benar terjadi praktik semacam itu, maka akan berdampak serius terhadap kualitas pendidikan. Jabatan kepala sekolah, kata dia, semestinya diisi berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, bukan kepentingan lain.
“Kalau jabatan diperoleh bukan karena kapasitas, tapi karena hal lain, akan muncul efek domino. Kepala sekolah bisa kehilangan fokus pada pengembangan pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi penyimpangan arah kebijakan di tingkat sekolah. Jika ada beban tertentu yang harus dipenuhi, dikhawatirkan kepala sekolah justru lebih sibuk memenuhi komitmen di luar tugas utamanya.
“Yang terjadi nanti bukan lagi fokus pada mutu pendidikan, tapi hal lain di luar itu. Ini berbahaya bagi masa depan pendidikan,” imbuhnya.
Andreas berharap polemik ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya membersihkan praktik-praktik yang berpotensi mencederai dunia pendidikan.
“Kalau praktik semacam itu sudah menjadi budaya, harus dihapuskan. Dunia pendidikan harus kembali pada tujuan utamanya, membentuk karakter dan mengembangkan potensi peserta didik,” pungkasnya. (sri/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri