RADAR TULUNGAGUNG - Seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung harus menahan diri untuk tidak keluar kota.
Hal ini merupakan imbauan langsung dari KPK pasca penggeledahan di sejumlah titik selama 16 hingga 17 April kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Menurut dia, imbauan dari KPK itu bertujuan mempermudah proses penyidikan lanjutan dalam perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
“Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali,” ujarnya, ketika dikonfirmasi Sabtu (18/4).
Menurutnya, pembatasan tersebut bersifat sementara hingga proses penyidikan selesai atau ada pemberitahuan lanjutan dari KPK.
Meski begitu, pemkab tetap memberi kelonggaran bagi OPD dengan kepentingan mendesak, seperti undangan resmi kementerian atau urusan kesehatan, melalui mekanisme perizinan.
Baharudin menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan seluruh pejabat bersikap kooperatif.
Selain itu, dia juga membenarkan adanya pemanggilan seluruh kepala OPD ke ruang Praja Mukti, Kantor Pemkab Tulungagung, untuk menerima arahan sekaligus pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Di tengah situasi tersebut, Baharudin mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi persoalan hukum yang ada.
Dia memastikan pelayanan publik dan program pemerintah tetap berjalan.
"Saya berjanji dan yakin pelayanan program-program pemerintah akan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Terkait isu temuan uang Rp 95 juta oleh KPK, Baharudin mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Saya tidak tahu ya, di rumah saya juga ada Rp 95 juta,” ujarnya sambil bercanda.
Sementara itu, untuk penggunaan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa yang sebelumnya sempat digeledah, ia menyebut belum ada kepastian.
Untuk sementara, aktivitas pemerintahan masih dipusatkan di kantor Pemkab Tulungagung sambil menunggu informasi lanjutan. (sri/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri