Di Kecamatan Gondang, Tulungagung, setidaknya ada empat desa yang untuk sementara urung membangun.
Yakni, Desa Jarakan, Tiudan, Tawing, dan Mojoarum.
Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan sesuai kebutuhan dalam rencana anggaran biaya (RAB), yakni minimal seluas 30x20 meter persegi.
Kondisi ini menjadi persoalan serius, terutama bagi desa yang tidak lagi memiliki tanah kosong yang representatif.
Permasalahan cukup pelik dialami Pemerintah Desa (Pemdes) Jarakan.
Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, mengungkapkan bahwa tanah bengkok desa yang tersedia sebenarnya memiliki luas mencukupi yakni sekitar 30x30 meter.
Namun, lahan tersebut telah lebih dulu dimanfaatkan untuk fasilitas umum.
“Di lokasi itu sudah ada wahana permainan anak dan bangunan di sisi barat kantor desa. Tidak mungkin dibongkar,” ujarnya.
Menurutnya, opsi mengalihfungsikan bangunan yang sudah ada juga tidak memungkinkan.
Baca Juga: Sebanyak 117 Gerai KDMP di Tulungagung Dibangun, Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Utama
Selain masih aktif digunakan masyarakat, usia bangunan tersebut belum mencapai lima tahun sehingga terbentur regulasi yang melarang perubahan fungsi dalam kurun waktu tertentu.
Persoalan lain muncul dari klausul pembiayaan.
Dalam skema yang ada, pemerintah desa disebut harus mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar melalui himpunan bank milik negara (himbara).
Hal ini dinilai tidak realistis jika pembangunan fisik tidak dapat dilakukan.
“Kalau tidak ada pembangunan, bagaimana bisa mengajukan pinjaman sebesar itu. Ini tentu menjadi kemustahilan,” imbuh Suad.
Di sisi lain, pemerintah desa juga enggan mengambil langkah spekulatif.
Apalagi, sebagian besar lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan KDMP berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), meskipun secara status masih merupakan tanah bengkok desa.
Kondisi ini membuat desa-desa tersebut memilih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Salah satu harapan yang disampaikan adalah adanya penyesuaian RAB, termasuk kemungkinan pembangunan secara vertikal bagi desa dengan keterbatasan lahan.
“Kami tetap mendukung penuh program nasional. Hanya saja, kami berharap ada penyesuaian, terutama bagi desa yang kondisi lahannya terbatas,” pungkasnya.
Hal senada dilontarkan Kades Tawing, Nanang Setiawan.
Menurut dia, desa sebenarnya memiliki tanah bengkok yang bisa dimanfaatkan untuk KDMP.
Hanya saja, luasnya tidak memungkin untuk membangun gerai sesuai yang digariskan pusat.
Alhasil, dia hanya bisa menunggu apakah nanti bakal ada perubahan kebijakan itu.
”Saya yakin tidak hanya desa kami yang menghadapi problem serupa. Semoga nanti ada perubahan kebijakan,” tuturnya. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri