RADAR TULUNGAGUNG – Camat Pagerwojo, Tulungagung, Wahyu Yuniarko, menghadiri pertemuan rutin Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, pada Kamis (23/4/26), di Balai Desa Pagerwojo.
Kehadiran camat menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap dedikasi perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Yuniarko menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme perangkat desa agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Perkuat Kampung KB, Desa Jabalsari Jadi Percontohan
“Perangkat desa memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Karena itu kapasitas dan profesionalisme kerja harus terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan Pagerwojo bisa semakin maju,” ujarnya.
Pertemuan rutin PPDI tersebut juga menjadi forum Musyawarah Kerja pengurus kecamatan dalam menyusun program kerja selama masa bakti organisasi.
Forum ini sekaligus menjadi ruang komunikasi antara perangkat desa dan pemerintah kecamatan dalam memperkuat koordinasi pembangunan desa.
Baca Juga: Panen Melimpah, Plt Bupati Apresiasi Petani Desa Kepuh Tulungagung
Pemerintah Kecamatan Pagerwojo, lanjut Wahyu, juga secara konsisten melakukan pembinaan kepada perangkat desa melalui kegiatan rutin setiap hari Senin yang dikenal dengan program “Senenan”.
Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, khususnya bagi kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), hingga kepala dusun (Kasun) secara bergantian setiap pekan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah kecamatan berupaya memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta seluruh perangkat yang terlibat dalam pelayanan publik.
Selain pembinaan, evaluasi terhadap kinerja perangkat desa juga terus dilakukan secara berkala.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan setiap perangkat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
“Jika ada perangkat desa yang tidak menjalankan tugas dengan baik, tentu akan dilakukan pembinaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga muncul harapan dari perangkat desa agar penghasilan tetap (Siltap) dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa.
Dengan pembinaan yang intensif serta koordinasi yang kuat antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, diharapkan kualitas pelayanan publik di wilayah Pagerwojo terus meningkat serta mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan akuntabel.***
Editor : Vidya Sajar Fitri