RADAR TULUNGAGUNG – Meskipun penyegelan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa sudah usai, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin belum punya niat untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.
Dia tetap memilih berkantor di lingkungan kantor Pemkab Tulungagung dengan alasan untuk mendekatkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau di sekretariat kan lebih dekat dengan OPD, jadi koordinasi lebih mudah,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Menurut dia, efektivitas kerja menjadi pertimbangan utama. Sebab, hampir seluruh aktivitas administratif dan teknis pemerintahan berada di kantor bupati.
Baca Juga: Panen Melimpah, Plt Bupati Apresiasi Petani Desa Kepuh Tulungagung
Dengan begitu, setiap persoalan bisa langsung ditangani tanpa harus berpindah tempat.
Meski begitu, Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa tetap difungsikan. Pendapa akan digunakan untuk kegiatan resmi, seperti menerima tamu dari pemerintah provinsi maupun pusat serta agenda seremonial lainnya.
Namun, Baharudin memastikan tidak akan menempati pendapa sebagai rumah dinas. Dia memilih tetap tinggal di kediaman pribadinya di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
“Pendapa tetap untuk kegiatan, tapi saya tidak tinggal di sana,” tegasnya.
Terkait kondisi pendapa yang sempat disegel, saat ini masih dalam tahap penataan. Pembersihan terus dilakukan sebelum nantinya dibuka kembali secara penuh.
Baca Juga: Pekan Depan Diisi, Plt Bupati Pastikan 21 Sekolah Segera Punya Kepsek Definitif
Bahkan, sebelum digunakan kembali, direncanakan akan dilakukan prosesi ruwatan. Hal itu sebagai bentuk ikhtiar agar aktivitas pemerintahan ke depan berjalan lancar.
Sekadar diketahui, Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo pernah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia diamankan terkait dugaan pemerasan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan hingga berujung ditetapkannya dua tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.(sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri