Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berbulan-bulan Tak Digaji, Pekerja Konstruksi Tulungagung Ungkap Dugaan Pelanggaran Perusahaan

Rahiiq Al Bachri • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:24 WIB
Buruh linting rokok di salah satu pabrik rokok di Tulungagung sedang beraktivitas. Namun, rekan sesama karyawan di perusahaan konstruksi tidak mendapat gaji selama 6 bulan.(DOK. RADAR TULUNGAGUNG)
Buruh linting rokok di salah satu pabrik rokok di Tulungagung sedang beraktivitas. Namun, rekan sesama karyawan di perusahaan konstruksi tidak mendapat gaji selama 6 bulan.(DOK. RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Indonesia masih dibayangi sejumlah permasalahan ketenagakerjaan.

Namun, bagi sejumlah pekerja konstruksi di Tulungagung justru menghadapi permasalahan pelik.

Gaji mereka tertunggak dan terkesan diplokotho alias dipermainkan kesejahteraannya.

Sejumlah karyawan perusahaan konstruksi inisial GNK, DS, dan MFD mengungkapkan penderitaan mereka yang tidak menerima upah sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga: Diterpa Isu Pungli, SMKN 3 Boyolangu Tulungagung Tegaskan Seluruh Program Berjalan Sesuai Aturan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Padahal, meski upah macet, proyek perusahaan dilaporkan tetap berjalan.

Kita cuma minta hak kita dibayar, itu saja. Proyeknya tetap jalan, tapi kami tidak dibayar. Selama ini hanya janji-janji saja, dibilang Februari cair, tapi sampai sekarang nol realisasi,” ujar salah satu korban.

Berdasarkan data pelaporan, kerugian yang dialami pekerja cukup signifikan. Salah satu karyawan menuntut hak gaji sebesar Rp 6,7 juta dan uang makan Rp 5,3 juta yang tak kunjung cair sejak Juni 2025.

Sementara yang lain masing-masing menuntut tunggakan gaji senilai Rp 10,2 juta dan Rp 11 juta.

Baca Juga: Pelantikan Kaur Perencanaan Desa Kepuh Tulungagung Resmi Digelar, Pemerintah Desa Siap Perkuat Program Pembangunan

Tak hanya soal gaji, pola pelanggaran perusahaan ini diduga sangat sistemik. Para pekerja melaporkan bahwa iuran BPJS mereka terus dipotong setiap bulan dari gaji, namun nyatanya perusahaan tidak menyetorkannya ke pihak BPJS selama lebih dari satu tahun.

Berdasarkan laporan BPJS sudah tertunda lebih dari satu tahun, padahal gaji dipotong setiap bulan. THR tahun 2025 juga belum dibayar, bahkan ada yang dicicil. Itu kan tidak sesuai aturan,” ungkap pengurus Apindo Tulungagung yang juga tidak mau disebut namanya.

Kondisi ini diperparah dengan status kerja yang tidak jelas. Banyak karyawan yang tetap dipekerjakan meski masa training tiga bulan telah lewat tanpa adanya kontrak lanjutan yang sah.

Mereka berada dalam posisi dilematis: bertahan namun tidak digaji, atau mengundurkan diri (resign) namun hak-hak sebelumnya terancam hilang.

Baca Juga: Polemik Pengisian Kepsek di Tulungagung Disorot Akademisi, Dampaknya Bisa Ganggu Operasional Sekolah dan Dana BOS

Menanggapi hal ini, Ketua Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran pada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Seperti, kasus terkait gaji dari perusahaan yang memiliki tunggakan pada pekerjaannya dan tetap mempekerjakan orang.

Ini potensi pelanggaran berat terkait kewajiban ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa laporan para pekerja telah lengkap dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans).

Sesuai prosedur, mediasi awal seharusnya dilakukan dalam waktu satu minggu setelah laporan masuk. (bac/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#may day 2026 #apindo tulungagung #hari buruh internasional #pekerja