RADAR TULUNGAGUNG - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Indonesia masih dibayangi sejumlah permasalahan ketenagakerjaan.
Namun, bagi sejumlah pekerja konstruksi di Tulungagung justru menghadapi permasalahan pelik.
Gaji mereka tertunggak dan terkesan diplokotho alias dipermainkan kesejahteraannya.
Sejumlah karyawan perusahaan konstruksi inisial GNK, DS, dan MFD mengungkapkan penderitaan mereka yang tidak menerima upah sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Padahal, meski upah macet, proyek perusahaan dilaporkan tetap berjalan.
“Kita cuma minta hak kita dibayar, itu saja. Proyeknya tetap jalan, tapi kami tidak dibayar. Selama ini hanya janji-janji saja, dibilang Februari cair, tapi sampai sekarang nol realisasi,” ujar salah satu korban.
Berdasarkan data pelaporan, kerugian yang dialami pekerja cukup signifikan. Salah satu karyawan menuntut hak gaji sebesar Rp 6,7 juta dan uang makan Rp 5,3 juta yang tak kunjung cair sejak Juni 2025.
Sementara yang lain masing-masing menuntut tunggakan gaji senilai Rp 10,2 juta dan Rp 11 juta.
Tak hanya soal gaji, pola pelanggaran perusahaan ini diduga sangat sistemik. Para pekerja melaporkan bahwa iuran BPJS mereka terus dipotong setiap bulan dari gaji, namun nyatanya perusahaan tidak menyetorkannya ke pihak BPJS selama lebih dari satu tahun.
“Berdasarkan laporan BPJS sudah tertunda lebih dari satu tahun, padahal gaji dipotong setiap bulan. THR tahun 2025 juga belum dibayar, bahkan ada yang dicicil. Itu kan tidak sesuai aturan,” ungkap pengurus Apindo Tulungagung yang juga tidak mau disebut namanya.
Kondisi ini diperparah dengan status kerja yang tidak jelas. Banyak karyawan yang tetap dipekerjakan meski masa training tiga bulan telah lewat tanpa adanya kontrak lanjutan yang sah.
Mereka berada dalam posisi dilematis: bertahan namun tidak digaji, atau mengundurkan diri (resign) namun hak-hak sebelumnya terancam hilang.
Menanggapi hal ini, Ketua Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran pada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Seperti, kasus terkait gaji dari perusahaan yang memiliki tunggakan pada pekerjaannya dan tetap mempekerjakan orang.
“Ini potensi pelanggaran berat terkait kewajiban ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa laporan para pekerja telah lengkap dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans).
Sesuai prosedur, mediasi awal seharusnya dilakukan dalam waktu satu minggu setelah laporan masuk. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri