RADAR TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung menagih komitmen seluruh perusahaan agar benar-benar menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2026.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya besaran UMK sebesar Rp 2.628.190 atau naik 6,3 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.470.800.
Kabid hubungan industrial Andah Susilawati menegaskan bahwa, saat pengumuman UMK, seluruh perusahaan pada prinsipnya telah menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Karena itu, dia kini menuntut realisasi komitmen tersebut di lapangan.
“Ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Penetapan UMK sudah melalui mekanisme resmi berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan keputusan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Andah, disnakertrans saat ini juga masih melakukan rekapitulasi terhadap data perusahaan yang mengajukan keberatan atas penerapan UMK 2026.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa keberatan harus disertai alasan kuat dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari pengawasan sekaligus menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), disnakertrans juga akan mendirikan posko pengaduan.
Posko ini diharapkan menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran hak, khususnya terkait pengupahan.
Baca Juga: Berbulan-bulan Tak Digaji, Pekerja Konstruksi Tulungagung Ungkap Dugaan Pelanggaran Perusahaan
"Kami membuka Posko May Day untuk menampung permasalahan ketenagakerjaan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, menjelaskan bahwa tidak semua jenis usaha wajib menerapkan UMK secara penuh.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha mikro dan usaha kecil dikecualikan dari kewajiban tersebut.
“Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan,” jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah.
Namun demikian, lanjut Agus, kesepakatan tersebut tetap memiliki batas minimum.
Baca Juga: Santunan JKM Pekerja Rentan Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek Pastikan Tepat Sasaran
Yakni paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, serta paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Hal ini tercantum pada Pasal 36 UU Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Acuan data yang digunakan dalam perhitungan tersebut bersumber dari lembaga resmi yang berwenang sehingga tetap memiliki dasar yang kuat dan terukur," imbuhnya.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, disnakertrans berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja di Tulungagung. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri