RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang disebut-sebut dibagikan kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).
Namun, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, memilih irit bicara saat dikonfirmasi.
Ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Tulungagung, Senin (4/5), Marsono enggan memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.
Meski dirinya termasuk dalam unsur forkopimda yang disebut KPK, dia tidak bersedia berkomentar lebih jauh.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung, 20 Pejabat Diperiksa Bertahap Selama Tiga Hari
“Saya tidak berkompeten menjawab itu. Sumbernya saja dicari,” katanya sambil berlalu.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan langsung meninggalkan lokasi rapat setelah dicecar pertanyaan lanjutan.
Dia berdalih tidak memiliki kapasitas untuk menjawab persoalan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan.
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.
Dari skema tersebut, Gatut diduga meminta setoran kepada 16 OPD yang memperoleh tambahan anggaran.
Total permintaan mencapai Rp 5 miliar dengan realisasi sekitar Rp 2,7 miliar.
Besaran setoran bahkan disebut mencapai 50 persen dari tambahan anggaran yang diterima masing-masing OPD.
Dana hasil praktik tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk unsur forkopimda, dalam bentuk THR.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, diamankan. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta sebagai barang bukti.
Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima uang dari praktik korupsi tersebut. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri