RADAR TULUNGAGUNG – Beban belanja pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung masih belum memenuhi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk menekan angka tersebut, pemkab terpaksa memperketat rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengatakan, porsi belanja pegawai saat ini berada di angka 31 persen.
Meski sudah turun dibanding beberapa tahun sebelumnya yang mencapai 37 persen, angka itu masih di atas ketentuan mandatory spending sebesar 30 persen.
“Dulu belanja pegawai 37 persen. Karena banyak ASN yang pensiun dan sudah tidak ada pegawai honorer, membuat beban belanja pegawai turun jadi 31 persen,” ujarnya
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Soeroto menyebut, kebijakan mandatory spending tersebut mulai berlaku efektif pada 2027.
Karena itu, Pemkab Tulungagung mulai menyiapkan langkah penyesuaian sejak sekarang.
Salah satunya dengan membatasi jumlah pengangkatan ASN baru.
Menurut dia, formasi calon ASN yang diusulkan tidak boleh melebihi jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun.
“Kami tidak bisa mengangkat ASN banyak. Pengangkatan ASN tidak boleh melebihi jumlah pegawai yang pensiun,” katanya.
Rata-rata ASN Pemkab Tulungagung yang memasuki masa pensiun setiap tahun mencapai sekitar 600 orang.
Kondisi itu dinilai membantu menurunkan beban belanja pegawai secara bertahap.
Meski demikian, BKPSDM belum memiliki skema pengurangan pegawai, termasuk untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Hingga kini, pemerintah pusat juga belum memberikan kejelasan regulasi terkait status PPPK paruh waktu tersebut.
“Kalau untuk pengurangan PPPK atau PPPK paruh waktu belum ada rencana soal itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, PPPK paruh waktu tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.
Sementara yang masa kerjanya belum genap setahun wajib mengundurkan diri terlebih dahulu bila ingin mendaftar CPNS.
“Kalau PPPK paruh waktu kurang dari satu tahun, harus mengundurkan diri agar bisa ikut CPNS,” pungkasnya.(sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri