Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin Diperiksa KPK Bersama 9 Kepala OPD Lain

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 22 Mei 2026 | 20:16 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.

 

RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Jumat (22/5), penyidik memeriksa 10 saksi di Kantor Polda Jawa Timur, termasuk Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh saksi yang dipanggil pada Kamis (21/5) maupun Jumat (22/5) hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pemberian kepada bupati.

“Hari ini Jumat (22/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya kepada Radar Tulungagung.

Selain Ahmad Baharudin, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala OPD. Di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan SWA, Kepala DPMPTSP IM, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga AM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan LTH, Direktur RSUD Campurdarat RA, Sekretaris DPRD RPB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan AS, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa HP.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menduga Gatut memeras kepala OPD menggunakan modus surat pengunduran diri bermaterai yang telah ditandatangani, namun belum diberi tanggal.

Dari praktik tersebut, KPK menduga Gatut menerima uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar yang dibebankan kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Tak hanya itu, penyidik kini juga mendalami dugaan pengondisian pemenang proyek di Tulungagung. Modusnya diduga tetap berjalan meski pengadaan barang dan jasa telah memakai sistem e-katalog.

“Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem,” tegas Budi.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk pengadaan alat kesehatan hingga jasa cleaning service dan sekuriti yang sebelumnya juga disorot KPK dalam konstruksi perkara terhadap Gatut Sunu.

KPK menilai perkara di Tulungagung menjadi alarm serius bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, praktik korupsi disebut masih dapat terjadi meski sistem pengadaan sudah dilakukan secara elektronik.

Editor : Sandy Sri Yuwana
#opd tulungagung #plt bupati ahmad baharudin #diperiksa KPK #tulungagung