Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek di Tulungagung, 19 Pejabat Pemkab Diperiksa 

Sandy Sri Yuwana • Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58 WIB
DPC Gerindra Tulungagung tidak akan memberi bantuan hukum pada bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.(DERY RIDWANSYAH/JAWA POS.COM)
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.(DERY RIDWANSYAH/JAWA POS.COM)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dalam dua hari terakhir, Kamis dan Jumat (22/5) lembaga antirasuah itu memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk mendalami dugaan pemerasan hingga pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur sejak Kamis (22/5). 

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, hingga staf pemerintahan. Di antara yang diperiksa, terdapat pula Plt Bupati Tulungagung.

 

“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” ujar Budi, (22/5).

 

Dari total pejabat yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II. Pemeriksaan itu tidak hanya menelusuri dugaan aliran dana kepada kepala daerah, namun juga mulai membedah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

 

KPK mencium adanya indikasi pengondisian pemenang proyek meski sistem pengadaan telah menggunakan e-Katalog. Dugaan tersebut disebut dilakukan di luar mekanisme sistem elektronik.

 

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” lanjut Budi.

 

Dugaan pengondisian proyek itu menjadi pintu masuk baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gatut Sunu Wibowo. Dalam kasus tersebut, KPK menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

 

Nilai permintaan uang disebut mencapai Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penerimaan diduga sekitar Rp 2,7 miliar.

 

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen, hingga sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

 

KPK memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan munculnya pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. (sri)

Editor : Sandy Sri Yuwana
#KPK 2026 #plt bupati tulungagung #plt bupati ahmad baharudin #tulungagung #gatut sunu wibowo